KPK Telusuri Penggunaan Uang dari Rekanan
Perkara TPPU Kasatker PJN Wilayah 1

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mendudukkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) Rachmat Fadjar di kursi terdakwa, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang yang digelar, Rabu (12/3/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menelusuri kemana aliran dana yang diperoleh Terdakwa Rachmat Fadjar dengan menghadirkan 6 saksi masing-masing dari Bank BNI, Perusahaan Pengembang Ciputra, Money Changer, Dealer Mobil, dan Manajemen Toko Emas.
Sedangkan pada sidang yang digelar, Rabu (19/3/2025), JPU KPK menghadirkan saksi dari Bank BNI, BCA, dan BTN, masing-masing Jetty Marida Paembonan, Kevin Alexndro Massie, dan Sitti Hidayati.
Sebagaimana disebutkan JPU KPK dalam dakwaannya, Terdakwa Rachmat Fadjar didakwa menerima gratifikasi berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai maupun melalui transfer seluruhnya sejumlah Rp26.244.631.120,00 (Rp26 Milyar) dan USD53,214.
Selain itu, juga menerima 1 unit mobil merk Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4×4 A/T LUX dengan Nomor Polisi B-2527-TJA, dan 1 Unit mobil merk Toyota Hilux 4×4 2.4 M/T Double Cabin dengan Nomor Polisi DD-8051-KN.
Dalam keterangannya, Saksi Rosida sales mobil di PT Bosowa Berlian Motor Makassar yang memberikan keterangan secara online, membenarkan pertanyaan JPU terkait adanya pembelian Mobil Triton 4×4 atas nama Hj Halwatiyah seharga Rp552 Juta, yang mendapat diskon sehingga hanya membayar Rp512 Juta.
“Pembayaran dilakukan secara cash atau kredit?“ tanya JPU.
“Cash,” jawab saksi.
Saksi Suwandi Direktur Toko Emas Logam Mulia di Jalan Somba Opu, Makassar, menjelaskan tidak mengenal Terdakwa Rachmat Fadjar dan Hj Halwatiyah. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan dalam transaksi ia tidak bertemu pembeli karena ada pegawai toko yang melayani jika pembeli datang.
“Pembeli datang, memilih barangnya. Cocok harga, dibikinkan Nota. Saya Acc, tandatangan,” jelas saksi seraya menambahkan tidak mengetahui nama pembeli, dan tidak meminta identitas pembeli. Pembayaran ada yang dilakukan secara tunai ada transfer.
Saksi membenarkan pertanyaan JPU terkait pembelian emas oleh isteri Terdakwa Rachmat Fadjar dan Terdakwa sendiri, melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) dan transfer sebanyak 14 kali tahun 2023 dengan nilai transaksi sekitar Rp800 Juta.
JPU juga mempertanyakan adanya transaksi sebanyak 4 kali dalam satu hari senilai masing-masing Rp50 Juta, menurut saksi pihaknya tidak mengecek soal pembelian oleh orang yang sama karena tidak bersinggungan langsung dengan pembeli.
“Isteri Terdakwa dan Terdakwa ini total berapa belanja di tempat saudara?” tanya JPU.
“Kurang lebih mungkin Rp800 Juta,” kata Saksi Suwandi.
Menjawab pertanyaan JPU lain terkait pembelian perhiasan emas sejak tahun 2022 hingga 2023, Saksi Suwandi membenarkan jumlahnya sekitar Rp905 Juta.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Gratifikasi dan TPPU Kasatker PJN Wil 1, Saksi Ungkap Berikan Uang
- Perkara Gratifikasi dan TPPU Kasatker PJN Wilayah 1
- Sidang Perkara Gratifikasi dan TPPU Kasatker PJN Wilayah 1
Nicko Limanta, saksi dari Perusahaan Pengembang Ciputra Fajar Mitra yang menjabat sebagai General Manager membenarkan pertanyaan JPU, adanya pembelian rumah KPR di Gowa atas nama Halwatiyah dengan Akta Jual Beli (AJB) senilai Rp3,9 Milyar. Sertifikatnya terbit 24/5/2023, juga atas nama Halwatiyah.
Saksi Jemmi Mase dari BNI Makassar menjelaskan, ia tidak mengenal Terdakwa. Ia hanya mengenal Halwatiyah, isteri Terdakwa Terdakwa Rachmat Fadjar terkait kredit KPR di BNI atas nama Halwatiyah senilai Rp2,4 Milyar. Belum lunas dan cicilannya masih dibayar sampai saat ini, meskipun ada masalah ini.
Saksi Saenab dari Money Changer PT Haji Latunrung dalam keterangannya menjawab pertanyaan JPU menjelaskan tidak mengenal Terdakwa, kenal Halwatiyah sebatas nasabah. Halwatiyah ada menukarkan mata uang asing sebanyak 2 kali, masing-masing Dollar Singapura pecahan 1.000 senilai 195.000,- atau setara dengan sekitar Rp2,1 Milyar.
Dan Dollar Amerika pecahan 100 senilai 83.200,- dengah konversi mata uang rupiah Rp1,250 Milyar. Penukaran uang tersebut, disebutkan saksi semua ditransfer ke rekening Halwatiyah.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi-saksi, termasuk kepada Saksi Cherry dari Ciputra Bina Mitra.
Sidang Majelis Hakim dalam perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dengan Lili Evelin SH MH, masih akan dilanjutkan, Rabu (14/4/2025), dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu perkara suap dari sejumlah proyek di lingkungan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 tahun 2023 yang melibatkan Rachamt Fadjar, Riado Sinaga, Direktur PT Fajal Pasir Lestari Abdul Ramis, dan pemilik CV Baja Sari, CV Dua Putra dan CV Wirawan Bhakti Nono Mulyanto. Perkaranya sudah inckracht. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman