Korupsi, Dirut dan Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka Divonis Bersalah

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Karim Abidin (kiri/insert), dan Terdakwa Heriyanto yang mengikuti sidang secara zoom dari Lapas Sukamiskin Bandung. (foto: Lukman)
Terdakwa Karim Abidin (kiri/insert), dan Terdakwa Heriyanto yang mengikuti sidang secara zoom dari Lapas Sukamiskin Bandung. Ia dihukum dalam perkara lain. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Dua Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana hasil retribusi, dan penyewaan Fasilitas Pelabuhan Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (17/12/2024) siang.

Kedua Terdakwa masing-masing Karim Abidin, Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Kabupaten PPU, perkara nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Dan Heriyanto, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Kabupaten PPU, perkara nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr.

Terdakwa Karim Abidin yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarmadi SH dari Kejaksaan Negeri PPU selama 4 tahun, dijatuhi hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan Terdakwa Heriyanto yang dituntut 2 tahun, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Karim Abidin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8  bulan, dan denda sejumlah Rp100 Juta, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.

Kedua Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) masing-masing Rp1.297.934.259 untuk Terdakwa Karim Abidin.

Jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga:

Sedangkan untuk Terdakwa Heriyanto dihukum membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.050.000.000,-. Karena Terdakwa telah mengembalikan pada saat proses penuntutan sebesar Rp1.050.000.000,- di rekening titipan Kejaksaan Negeri PPU atas nama RPL 047 PDT Kejari PPU, maka terhadap uang tersebut dirampas diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten PPU.

Terhadap vonis Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Hariyanto SAg SH dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH, kedua Terdakwa menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” jawab Jumintar Napitupulu SH, mewakil Terdakwa Karim Abidin sesaat setelah berkonsultasi dengan kliennya.

Jawaban yang sama juga disampaikan Terdakwa Heriyanto yang mengikuti sidang dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

“Ya, kita terima saja,” jawab Terdakwa Heriyanto saat Agustinus SH selaku Penasihat Hukum yang mendampinginya selama persidangan secara online, menanyakan tanggapannya terhadap putusan tersebut.

“Terima ya?” tanya Agustinus lagi.

“Ya,” jawab Heriyanto.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, keduanya didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp2.347.934.259,-. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar jumlah tersebut.

Sebagaimana Laporan Akuntan Publik Lukmanul dan Muslim atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Fasilatas Pelabuhan Buluminung Kabupaten Penajam Paser Utara nomor : 001/PKKN-PPU/V/2024 tanggal 30 Mei 2024. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *