Ketut: Akan Dilakukan Penelitian oleh Jaksa Peneliti
Tahap I Berkas Perkara Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ARPG
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas Tersangka ARPG, Rabu (16/8/2023).
JAM Pidum Fadil Zumhana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 910/065/K.3/Kph.3/09/2022 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan,Tersangka ARPG terkait dalam dugaan tindak pidana.
Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.
Baca Juga:
- IT, Mantan Bupati Kubar Terjerat Perkara Korupsi
- Permohonan RJ Perkara Perselingkuhan Ditolak JAM Pidum
- Mantan Wali Kota Kendari Terjerat Kasus Korupsi
Tersangka APRG disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) Junto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan, apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” jelas Ketut.
Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, kata Ketut lebih lanjut, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses Penyidikan. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman