RJ Didua Menggelapkan Barang Jaminan

Penyidik Serahkan Tersangka RJ ke JPU, Kasus Korupsi di Pegadaian Samarinda

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Tersangka RJ diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Samarinda, ia akan didakwa UU Korupsi lantaran diduga telah menggelapkan barang jaminan di PT Pegadaian Cabang Pembantu Samarinda. (foto: Exclusive)
Tersangka RJ diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Samarinda, ia akan didakwa UU Korupsi lantaran diduga telah menggelapkan barang jaminan di PT Pegadaian Cabang Pembantu Samarinda. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kantor PT Pegadaian Cabang Samarinda, melimpahkan berkas perkara kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (9/3/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan melalui Kasi Intel Mohamad Mahdy dalam Siaran Pers Nomor: PR-08/O.4.11/Dsb.4/03/2023 yang diterima HUKUMKriminal.net Pukul 17:11 Wita menyebutkan, Tersangka berinisial RJ (37) tahun.

“Telah dilakukan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara Tindak Pidana Korupsi, dengan Tersangka berinisial RJ oleh Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda,” jelas Mahdy.

Mahdy menjelaskan, Tersangka RJ diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi di Kantor PT Pegadaian Cabang Samarinda. Sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP Dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:

Terkait perkara ini dijelaskan Mahdy, pada kurun waktu antara tahun 2016 sampai 2020 bertempat di Kantor PT Pegadaian (Persero) CP Samarinda, Jalan Basuki Rachmat, Nomor 2 Kota Samarinda. Tersangka RJ yang merupakan Pegawai Tetap PT Pegadaian (Persero) CP Samarinda, dengan jabatan sebagai Penaksir telah melakukan penggelapan Barang Jaminan.

Barang Jaminan itu berupa Logam Mulia (LM) dan Uang Tahan pelunasan LM Produk “Mulia Ultimate”; LM Produk “Konsinyasi Galeri 24 PT Pegadaian”, dan LM Produk “Jasa Titip Manual” pada Kantor PT Pegadaian Cabang Samarinda.

Lebih lanjut Mahdy menjelaskan, Tersangka RJ akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda sejak 9 Maret 2023 sampai 28 Maret 2023, untuk keperluan pemeriksaan.

Selain itu, sebagai upaya untuk mencegah Tersangka melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (HUKUMKriminal.net)

 Sumber: Siaran Pers/Diolah

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *