Dihukum 1 Tahun Penjara Setelah Dituntut 8 Tahun

Siti Nurhaliza Menangis Divonis Bersalah, Terbukti Terlibat Narkoba

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Siti Nurhaliza tampak berbicara dengan pengawal tahanan usai menjalani sidang. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Siti Nurhaliza, namanya seperti artis Malaysia pelantun Lagu Cindai, dengan postur tubuh tampak masih muda dan mungil, wajahnyapun terlihat cantik dengan kulit putih. Namun Siti yang memiliki nama alias Ica ini terpaksa harus berhadapan dengan hukum lantaran terlibat dadah alias Narkoba.

Setelah menjalani serangkaian persidangan, Siti Nurhaliza akhirnya divonis bersalah. Namun entah senang atau sedih atas putusan itu, ia keluar dari ruang sidang dengan menangis. Ia tampak tak kuasa menahan air matanya saat memeluk temannya yang telah divonis terlebih dahulu, sebelum secara bersama-sama berjalan meninggalkan ruang Pengadilan Negeri Samarinda di bawah pengawalan petugas pengawal tahanan, Selasa (25/2/2020) sore.

Siti Nurhaliza alias Ica Binti Hanapi dengan nomor perkara 1139/Pid.Sus/2019/PN Smr sebelumnya dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan Samarinda dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair pidana penjara selama 6 bulan. Oleh Majelis Hakim, Siti dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Terdakwa Siti yang tidak didampingi Penasehat Hukumnya pada saat sidang putusan ini, awalnya tampak bingung menjawab pertayaan Ketua Majelis Hakim Ir Abdurrahman Karim SH, apakah menerima putusan tersebut, atau pikir-pikir, atau upaya hukum banding.

“Begini saja, pikir-pikir saja dulu,” saran Ketua Majelis Hakim.

Atas saran tersebut, Siti lalu mengatakan pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda akhirnya juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim, yang beranggotakan Maskur SH dan Achmad Rasyid Purba SH MHum.

Pada sidang sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menyampaikan supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Sita Nurhaliza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim memiliki pandapat berbeda. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif Ketiga dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 112, 114.

Dalam kasus ini, 2 terdakwa lainnya masing-masing Sarina alias Ina Binti Salman nomor perkara 1137/Pid.Sus/2019/PN Smr, dan Irwan alias Iwan Bin Sanusi nomor perkara 1138/Pid.Sus/2019/PN Smr, dalam berkas terpisah dijatuhi hukuman penjara selama 5 Tahun 6 Bulan denda  Rp800 Juta Subsidair 4 bulan penjara setelah dituntut 8 tahun penjara.

Kasus ini bermula keitak Irwan bersama-sama Sarina dan Siti ditangkap di Jalan Pahlawan, Kompleks Pasar Segiri, Gang Tempurung 3, RT 26, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, Rabu (17/7/2019) sekitar Pukul 14:00 Wita.

Pada saat penangkapan Polisi menyita 1 buah amplop warna putih di dalamnya berisi 37 poket Sabu seberat 16,38 Gram/Brutto atau 3,06 Gram/Netto di atas meja.

Baik Sarina maupun Irwan menyatakan menerima putusan tersebut, begitu juga dengan JPU. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *