KASUS KORUPSI SUDAH DISIDANGKAN DI PENGADILAN TIPIKOR

Kajari PPU Sebut Kasus Narkoba Tempati Peringkat Pertama

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Kajari PPU, Darfiah,SH,MH. (foto : Amran)

HUKUMKriminal.Net, PPU : Darfiah, Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Penajam Paser Utara (PPU) mengatakan peredaran Narkoba di wilayah PPU, Kalimantan Timur, masih cukup tinggi. Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/8/2018).

Didampingi Kasi Intel Kejari PPU, Darfiah menjelaskannya barang terlarang yang banyak meresahkan masyarakat serta menyesatkan para pengguna dan penggedar sampai priode Agustus 2018 tercatat paling dominan.

Walau tidak dijelaskannya secara terperinci berapa jumlah pemakai dan pengedar Narkoba yang telah memasuki proses hukum  tahap dua di Kejaksaan Negeri PPU, namun Kepala Kejaksaaan Negeri PPU ini memastikan tindak pidana kejahatan ini masih menempati rangking satu.

“Kasus tindak pidana peredaran dan pemakai Narkoba setiap bulannya masuk ke tahap dua lebih banyak dibandingkan kasus lainnya,” jelas Darfiah.

Darfiah juga menyampaikan, selain kasus tersebut kasus  tindak pidana judi dan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga juga ada.

Untuk kasus korupsi, dijelaskannya saat ini sudah berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda.

“Sementara kasus korupsi ada dua kasus masih berproses sidang di Pengadilan Negeri Samarinda,” tandasnya. (HK.net) 

Penulis : Amran

Editor   : Lukman