Terkait Penerbitan Dokumen Perizinan Pertambangan PT Sendawar Jaya
IT, Mantan Bupati Kubar Terjerat Perkara Korupsi

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan IT sebagai Tersangka, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Dokumen Perizinan Pertambangan PT Sendawar Jaya.
Tersangka IT selaku Anggota Komisi I DPR RI, atau mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) periode 2006-2016.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 910/065/K.3/Kph.3/08/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait Perizinan Pertambangan.
“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha Pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi, seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” jelas Ketut.
Baca Juga:
- Permohonan RJ Perkara Perselingkuhan Ditolak JAM Pidum
- Mantan Wali Kota Kendari Terjerat Kasus Korupsi
- Perkara Korupsi Pengadaan Genset Kutim, JPU Hadirkan 7 Saksi
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000, Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus, atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.”
Untuk mempercepat proses Penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus-3 September 2023. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman