Terdakwa Terima, JPU Terima

Tadah Motor Curian, Sani Dihukum 1 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Sani Bin Rahmat nomor perkara 765/Pid.B/2020/PN Smr menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, pada sidang yang digelar Kamis (22/10/2020) sore.

Terdakwa Sani yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 1 tahun, pada sidang sebelumnya atas tindak pidana penadahan barang curian, oleh Majelis Hakim juga dihukum 1 tahun penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Sani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 480 Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sani Bin Rahmat dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan Samarinda,” sebut Ketua Majelis Hakim Rustam SH MH didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Parmatoni SH, dalam amar putusannya.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Type Scoopy tahun 2013 KT 4032 ID, warna merah cream dengan Nomor Rangka MH1JFG114DK087182 dan Nomor Mesin JFG1E1082041 dikembalikan kepada pemiliknya, saksi Siti Qomariyah.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Kasus yang menyeret terdakwa Sani ke kursi pesakitan ini bermula pada hari Minggu (12/10/2020) sekitar Pukul 19:00 Wita, saat Rinno Erianto (dakwaan terpisah) datang ke tempat kost terdakwa, membawa 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna cream merah dengan plat KT 4032 ID, dengan maksud meminta kepada terdakwa untuk menjualkan sepeda motor tersebut.

Berita terkait : Didakwa Pasal Pencurian Dengan Pemberatan Rinno Dihukum 1,6 Tahun

Apabila sepeda motor tersebut laku terjual, maka terdakwa akan mendapatkan persenan. Kemudian sebelum menyanggupinya, terdakwa ada bertanya kepada Rinno motor dari mana. Dijawab Rinno motor curian yang diambil dari daerah jauh, sehingga terdakwa mau membantu menjualkan.

Selanjutnya terdakwa menyembunyikan atau menyimpan sepeda motor curian tersebut di depan gang kost terdakwa, namun keesokkan harinya, Senin (13/7/2020) datang petugas Kepolisian untuk mengamankan terdakwa, berikut barang bukti sepeda motor yang disimpan.

Setelah terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, JPU juga menyatakan hal yang sama.

“Terima,” kata JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *