Modus Gunakan Nasabah Topengan

Mantan Security Bank Plat Merah Ditetapkan Tersangka Korupsi

Berita Utama Kejaksaan Tipikor
Tersangka WW dibawa ke Rutan Samarinda oleh Petugas Kejaksaan usai ditetapkan sebagai Tersangka. (foto: Exclusive)
Petugas Kejaksaan membawa Tersangka WW ke Rutan Samarinda setelah ditetapkan sebagai Tersangka. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: WW (30) mantan Security salah satu bank plat merah atau bank pemerintah ditetapkan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (25/10/2023).

Sebagaimana dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan dalam Siaran Pers Nomor: PR-38/O.4.11/Dsb.4/10/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Seksi Intelijen Efrandy Rusdy Quiliem.

Tersangka WW ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur Tahun 2019-2021 di bank plat merah tersebut Unit Bengkuring, Unit Sungai Dama, dan Unit Karang Paci, Kantor Cabang Samarinda 1.

Tersangka WW menggunakan modus nasabah topengan atau kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif, yang dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa Eka Trian Wijanti yang merupakan Mantri KUR bank tersebut.

Perkara Terdakwa Eka Trian Wijanti telah sampai Tahap Persidangan Pembelaan dari Terdakwa, dan Terdakwa Endry Yonata pihak eksternal yang telah sampai Tahap Persidangan Pembacaan Dakwaan.

Baca Juga:

Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan Tersangka WW disangka telah melanggar;  Primair, Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Terhadap Tersangka dilakukan Penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2023 – 13 November 2023,” sebut Erfandy.

Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik, lanjut Erfandy, guna mempercepat proses Penyidikan perkara dimaksud. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *