Ketut: Untuk Memperkuat Pembuktian
Dalami Perkara Korupsi Ratusan Trilyun, Kejagung Periksa Adik Ipar Tersangka HM
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, terus mendalami perkara bernilai ratusan Trilyun itu.
Teranyar, Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 471/092/K.3/Kph.3/05/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa 3 orang saksi yang terkait perkara tersebut.
“Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial KD selaku Adik Ipar Tersangka HM, RS selaku Adik Ipar Tersangka HM atau suami dari saksi KD, dan Tersangka BN selaku mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Ketut.
Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan Penyidikan perkara dimaksud atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” tandas Ketut.
Baca Juga:
- MTQ Nasional XXX di Kaltim Diyakini Akan Berlangsung Meriah
- Dari Kertas ke Digital, Akmal: Transformasi Kearsipan Butuh Keamanan Data
- Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM Pidsus Direspon Kejagung
Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 Trilyun, terdiri dari:
- Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 Trilyun
- Kerugian atas pembayaran Bijih Timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 Trilyun
- Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 Trilyun
Sebagaimana disampaikan Ketut sebelumnya, mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, merupakan akibat dari pengambilan Bijih Timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk, di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman