Dituntut JPU 2 Tahun

Didakwa Pasal Pencurian Dengan Pemberatan Rinno Dihukum 1,6 Tahun

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Rustam SH MH didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Parmatoni SH menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Rinno Erianto Bin Suharto, Kamis (22/10/2020) sore.

Terdakwa Rinno nomor perkara 766/Pid.B/2020/PN Smr dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4  KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rinno Erianto Bin Suharto dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan Samarinda,” sebut Ketua Majelis dalam amar putusannya.

Menyatakan barang bukti berupa 1 unit Honda Merk Scoopy tahun 2013, KT 4032 ID warna Krem merah, Noka : MH1JFG114DK087182 Nosin : JFG1E1082041 dikembalikan ke pemiliknya melalui terdakwa.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Putusan ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menutut terdakwa Rinno selama 2 tahun pada sidang sebelumnya.

Kasus ini bermula saat terdakwa Rinno bersama Excel Rompa (dalam penuntutan sendiri) melakukan pencurian secara bersama-sama sebuah Sepeda Motor Honda Merk Scoopy tahun 2013, KT 4032 ID warna Krem merah, Noka : MH1JFG114DK087182 Nosin : JFG1E1082041, atas nama BPKB/STNK Dwi Setiyawan di Jalan Bojonegoro, RT 10, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (12/7/2020) sekitar Pukul 05:30 Wita.

Sepeda motor yang terparkir di teras rumah tersebut dengan mudah diambil Excel lantaran kunci kontaknya masih nempel di motor, sebelum dihidupkan Excel sempat mendorong motor tersebut sekitar 7 meter.

Di tengah jalan Rinno memerintahkan Excel agar bertukaran motor, Excel kemudian membawa motor terdakwa Rinno sedangkan terdakwa Rinno membawa motor Scoopy yang baru saja dicurinya menuju rumahnya di kilo 3 Loa Janan, Kukar.

Baca juga : Pejabat Pengadaan Barang-Jasa PORPC Dituntut 4 Tahun Penjara

Apesnya, motor yang rencananya akan dijual tersebut belum sempat terjual terdakwa ketangkap pihak Kepolisian, sekitar Pukul 02:00 Wita, Senin (13/7/2020).

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Rinno menyatakan menerima. Begitu pula JPU yang dikonfirmasi usai sidang menyatakan menerima.

“Terdakwa dan JPU terima,” kata Dian. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *