Polisi Sita 5 Unit Motor dari Tersangka
Gelapkan Motor Driver Ojol, Rifai Ditangkap
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Jajaran Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap satu orang tersangka penggelapan kendaraan roda dua, Rabu (11/11/2020) lalu
Rifai (18) warga Jalan AM Sangaji, Gang 17, RT 11, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, berhasil ditangkap setelah petugas menerima laporan penggelapan sepeda motor oleh 3 driver Ojol. Anggota Polsek Sungai Pinang menangkap pelaku di kediamannya.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus memesan layanan Ojek online (Ojol) tersebut dan berpura-pura tidak membawa uang, sehingga pelaku meminjam motor dari korbannya dengan alasan untuk mengambil uang.
“Rata-rata korbannya adalah pengemudi Ojek online, pelaku bermodus memesan layanan jasa Ojek online dan setelah diantar ke tujuan pelaku berpura-pura tidak mempunyai uang. Setelah itu pelaku akan meminjam motor dari korban dengan meninggalkan sebuah dompet yang kosong untuk jaminan, dan dengan cepat pelaku akan membawa motor korban,” kata Rengga Puspo, Rabu (18/11/2020).
Setelah dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu 5 unit Sepeda Motor dengan berbagai merk dan type, selain itu barang bukti yang didapat tersebar di beberapa tempat dan dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis dengan kasus penggelapan handphone sebelumnya.
Baca juga : Terlibat Narkoba Wardana Dihukum Penjara 6 Tahun
“Dari hasil di lapangan kami mendapati barang bukti 5 unit kendaraan motor yang kami dapati di tempat keluarga dan teman pelaku, dimana barang tersebut dititipkan. Selain itu pelaku merupakan residivis dengan kasus terdahulu yaitu penggelapan Handphone, barang bukti ini rencananya akan dijual oleh pelaku namun masih belum sempat terjual,” kata Rengga lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang kembali dijadikan tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Setyo Wahyu Aditya
Editor : Lukman