Tersangka Akui Sabu Miliknya
Sita 11 Poket Sabu, Polisi Ciduk Terduga Pengedar Sabu
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Satu orang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu berinisal Jun Bin Samat (43) ditangkap ajaran Kepolisian Polsek Samarinda Seberang, Jum’at (3/1/2020) sekitar Pukul 02”00 Wita.
Jun ditangkap Satuan Reskrim di Jalan Kurnia Makmur, RT 24, Komplek Loa Hui di sebuah Rumah Bangsalan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Penangkapan Jun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dibenarkan Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo, melalui Kanit Reskrim Iptu Edi Susanto.
“Benar, telah dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka Jun Bin Samat yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika,” sebut Iptu Edi, Jum’at (3/1/2020) Pukul 09:18 Wita.
Penangkapan Jun dibeberkan Iptu Edi berawal saat pelapor Bripka Denny Domnic bersama rekannya mendapat informasi, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut sering dilakukan transaksi Narkotika.
“Kemudian saya bersama dengan rekan lainnya melakukan penyelidikan di TKP selama 3 hari, dan dirasa cukup. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara Jun,” kata Iptu Edi mengutip keterangan Bripka Denny Domnic.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelapor dan saksi menemukan barang bukti 11 poket Sabu-Sabu dengan berat keseluruhan 3,62 Gram/Brutto yang disimpan di dalam dompet kecil warna merah bertuliskan Mitra sejati di atas lemari baju.
Ditemukan juga barang bukti lain berupa 1 buah Handphone merk Nokia warna biru, 1 bendel plastik clip kosong, dan 1 buah Sendok plastik yang terbuat dari sedotan di TKP.
Saat diintrogasi, tersangka Jun mengakui Sabu-Sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sebuah loket di Jalan Merak Samarinda.
Usai ditangkap, pelapor bersama anggota lainnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Samarinda Seberang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Terhadap perbuatannya, tersangka Jun terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman