Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto disidang di Samarinda

Perkara 2 Terduga Penyuap Bupati Kutim Dilimpahkan KPK ke PN Tipikor

Berita Utama KPK
Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK menyampaikan para pejabat di lingkungan Pemkab Kutim yang ditetapkan tersangka dari hasil OTT, Kamis (2/7/2020). Termasuk Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto, rekanan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2019-2020. (foto : Lukman)

 

HUKUMKriminal.net, JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kutai Timur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (14/9/2020).

“Hari ini, Senin 14 September 2020, JPU KPK melimpahkan perkara atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan terdakwa Deky Aryanto ke PN Tipikor pada PN Samarinda. Setelah dilimpahkan maka status penahanan beralih kepada penahanan oleh Mejelis Hakim. Selanjutnya, Penuntut Umum akan menunggu penetapan dari Majelis Hakim terkait hari sidangnya dan penetapan penahanan para terdakwa,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.net, Senin (14/9/2020) Pukul 16:10 Wita.

Deky Aryanto, kata Ali Fikri lebih didakwa, Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan Aditya Maharani Yuono, didakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto adalah kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur, di Kutai Timur tahun 2019-2020. Keduanya ditangkap bersama sejumlah pejabat Kutai Timur lainnya, Kamis (2/7/2020).

Disinggung mengenai perkembangan penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini, masing-masing Bupati Kutai Timur non aktif Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih, Musyaffa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Suriansyah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Aswandini Kepala Dinas PU Kutim, hingga berita ini tayangkan Ali Fikri belum memberikan tanggapan.

Berita terkait : Berkas Belum Selesai, KPK Perpanjang Masa Penahanan Ismunandar

Terkait pelimpahan perkara kedua terdakwa, Hakim/Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda Abdul Rahman Karim saat dikonfirmasi membenarkan.

“ Iya sudah terdaftar (berkas perkara) tadi siang. Untuk yang mendaftarkan langsung dari KPK saya tidak tahu,” jelasnya.

Disinggung mengenai Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini, ia mengatakan belu ditetapkan. Namun segera ditetapkan.

“Setiap pelimpahan berkas perkara selanjutnya dalam waktu 1×24 jam Pengadilan akan menetapkan susunan Majelis yang akan menyidangkan. Kemudian setelah susunan Majelis ditetapkan, Ketua Majelis Hakim akan menjadwalkan kapan sidang pertama berlangsung. Sekaligus mengeluarkan penetapan penahanan, terhitung sejak berkas diterima di PN Tipikor Samarinda,” jelasnya lebih lanjut.

Untuk saat ini, jelasnya lebih lanjut, masih baru selesai pendaftaran. Kemudian selanjutnya dalam waktu 1×24 jam Ketua Pengadilan Negeri Samarinda akan menetapkan susunan Majelis Hakim yang akan menyidangkan. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *