Ketut: Total Luas Bidang Tanah 238.848 M2

Perkara Korupsi Rp271 Trilyun, Penyidik Kejagung Sita 51 Excavator dan Smelter

Berita Utama Kejaksaan
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung menyita Tanah dan Bangunan PT Tinindo Internusa terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (foto: Exclusive)
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung menyita Tanah dan Bangunan PT Tinindo Internusa terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, BANGKA BELITUNG: Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tata Niaga Komoditas Timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Informasi terbaru menyebutkan, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/4/2024).

Jaksa Agung dalam Siaran Pers Nomor: PR – 333/046/K.3/Kph.3/04/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, Minggu (21/4/2024), melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan terhadap smelter serta serta alat berat.

“Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 M2 serta alat berat,” ungkap Ketut.  

Adapun rincian tanah yang disita tersebut masing-masing Smelter CV VIP beserta 1 bidang tanah dengan luas 10.500 M2, Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 M2.

Selanjutnya, Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 M2, dan Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 M2.

Selain itu, juga disita 51 unit Excavator dan 3 unit Bulldozer.

“Serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Baca Juga:

Dalam perkara ini, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai Tersangka diantaranya masing-masing dengan insial HM, HLN, SP, RA, BY, RI, SG, MBG, HT, MRPT, dan EE.

Perkara ini menyedot perhatian masyaraka Indonesia lantaran disebut-sebut, menyebabkan kerugian hingga Rp271.069.688.018.700,- (Rp271 Trilyun).

Mengutip keterangan Bambang Hero Saharjo, salah satu saksi ahli Penyidik dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Universitas IPB di Kompas.Com, jumlah kerugian itu timbul dari kerugian lingkungan (Ekologis) Rp157.832.395.501.025,-Kerugian ekonomi lingkungan Rp60.276.600.800.000,-, Biaya Pemulihan lingkungan Rp5.257.249.726.025,-, serta kerugian di luar kawasan hutan sebesar Rp47.703.441.991.650,-. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *