Ferry Baru Bebas dari Lapas Bontang

Selundupkan Sabu di Nasi Kuning ke Lapas Samarinda, Ferry Jadi Tersangka

Berita Utama Kepolisian Polres
Ferry, HN dan AN saat diamankan petugas Lapas Samarinda dengan barang bukti Sabu dalam bungkusang Nasi Kuning (insert). (foto : Exclusive)
Ferry, HN dan AN saat diamankan petugas Lapas Samarinda dengan barang bukti Sabu dalam bungkusan Nasi Kuning (insert). (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Satresnarkoba Polresta Samarinda resmi menangani kasus penyelundupan poketan Sabu dalam bungkusan Nasi Kuning ke dalam Lapas Samarinda.

Hasil penyelidikan petugas pada kasus tersebut, menghasilkan 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Ferry pengantar Nasi Kuning dan Boby Maulana yang berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Klas IIA Samarinda.

Dibeberkan Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Ridho Dolly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, jika alat bukti yang dikumpulkan menuju ke arah Ferry dan Boby Maulana.

Menurut Purwanto, pengakuan awal Ferry saat diamankan petugas Lapas Klas IIA Samarinda berbeda jauh dari bukti yang didapatkan Penyidik Korps Bhayangkara.

“Yakan awalnya dia ngakunya enggak tahu kalau di dalam itu (bungkusan Nasi Kuning) ada Sabunya. Hal itu berbeda saat kami dapati bukti di Ponselnya,” ungkap Purwanto saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Rabu (15/12/2021).

BERITA TERKAIT :

Dari Ponsel, Penyidik menemukan ada komunikasi yang dilakukan Ferry kepada Boby di dalam Lapas. Mereka saling bertukar pesan singkat, yang mana Boby meminta Ferry membelikannya poketan Sabu di kawasan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Kota, dan kemudian mengantarkannya ke balik kurungan besi.

“Jadi dari jam 11 malam, dia ini chat-chatan terus dengan yang di dalam sampai jam 4 subuh. Setelah beli baru dia ini beli Nasi Kuning. Dan Sabunya dia yang masukkan ke dalam situ,” beber Iptu Purwanto.

Setelah menyiapkan bungkusan Nasi Kuning berisi Sabu tersebut, Ferry yang berprofesi sebagai sopir travel ditemani rekannya, yakni pria berinisial AN asal Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, langsung menuju halaman parkir Lapas Klas IIA Samarinda saat pagi harinya. Dan pada Selasa 14 Desember kemarin, aksi Ferry diungkap petugas.

“Jadi dari kasus ini, kami periksa enam orang saksi. Dua petugas Lapas. Tiga pria yang kami amankan kemarin, (Ferry, HN dan AN) dan WBP ini. Dan dua ini yang sudah kami tetapkan tersangka. Sisanya sebagai saksi karena tidak ada keterlibatan sama sekali,” urainya lebih lanjut.

Kepada petugas, Boby yang merupakan terpidana kasus Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan vonis 11 tahun penjara, baru kali Pertama melakukan upaya penyelundupan Sabu di dalam Lapas Klas IIA Samarinda.

Diungkapkan juga, Ferry rupanya juga merupakan seorang mantan WBP Lapas Bontang dengan kasus serupa. Keduanyapun saling kenal di dalam kurungan besi. Namun pada 2021, Ferry mendapatkan kebebasannya sedangkan Boby dipindahkan masa hukumannya di Kota Tepian.

Ya mereka mengakui saling kenal. Dan ngakunya ini baru Pertama. Sekarang si WBP masih di dalam sel pengasingan Lapas, kami lakukan pemeriksaan di sana. Dan yang satunya, sudah kami amankan di sini (Rutan Polresta Samarinda). Sekarang kasusnya masih kami dalami terus.” tandas Iptu Purwanto. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Adt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *