Harli: RM Bersikap Kooperatif
Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Perkara Korupsi Rp5,7 Milyar
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Satgas SIRI, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Jalan Kopo Permai I, Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024) sekitar Pukul 17:55 WIB.
Identitas DPO yang diamankan berinsial RM (39) beralamat di Taman Adiyasa Blok C 06/27, RT 7/RW 6, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 545/074/K.3/Kph.3/06/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, RM diduga turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrak, Kantor Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara, sebesar Rp5.707.334.559 (lRp5,7 Milyar)
“Saat diamankan, saksi RM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” jelas Harli.
Baca Juga:
- Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Tersangka Dimaafkan Keluarga Korban
- Dakwaan Subsidair Terbukti, 4 Terdakwa Divonis Bersalah
- Penyidik Periksa Saksi Perkara Korupsi 109 Ton Emas
Selanjutnya DPO RM dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya akan dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/.3.3.1
Editor: Lukman