Pungutan Lebihi Ketentuan Terancam Pidana Paling Singkat 4 Tahun

Sosialisasi PTSL 2019, Kasi Datun Kejari Samarinda Dampingi BPN

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Dwinanto Agung Wibowo,SH,MH (pegang mic) saat sosialisasi di Kelurahan Gunung Lingai dihadiri Ketua RT setempat. (foto : Rainov)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Dwinanto Agung Wibowo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Samarinda mendampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda melakukan kegiatan sosialisasi pengukuran tanah dalam rangka pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kelurahan Gunung Lingai, Sungai Pinang, Samarinda, Jum’at (22/2/2019) pagi.

Menurut Dwi, kegiatan yang melibatkan seluruh Ketua RT di Kelurahan tersebut sebagai implementasi dari nota kesepahaman  (Memorandum of Understanding=MoU) antara Kejaksaan dengan BPN, setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB)  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembayaran persiapan pedaftaran tanah sistematis.

“Kejaksaan mendampingi BPN sosialisasi di Kelurahan Gunung Lingai terkait program PTSL 2019, karena Kejaksaan dan BPN sudah ada perjajina kerja sama yaitu bantuan hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Dwi.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan pendampingan tersebut juga termasuk dalam melakukan himbauan untuk tidak melakukan pungutan melebih ketentuan SKB 3 Menteri tersebut sebesar Rp250 Ribu, untuk pembelian patok, materai dan foto copy dokumen.

“Saya himbau tadi itu kepada masyarakat yang hadir terutama Ketua RT untuk tidak melakukan pungutan melebihi ketentuan, apa bila menemukan pungutan melebihi ketentuan agar melaporkan ke Tim PTSL atau Kejaksaan,” imbuhnya.

Pungutan yang melebihi ketentuan, masih kata Dwi, terancam dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 11 dan Pasl 12 huruf e dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Tim BPN pada kesempatan itu memaparkan secara teknis pelaksanaan PTSL dalam pengukuran lahan pertanian dan bukan pertanian, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilengkapi.

Diketahui Kelurahan Gunung Lingai menjadi pilot project pelaksanaan Program PTSL di Samarinda tahun 2019. (HK.net)

penulis : Lukman