Perintahkan dan Setujui Pencairan Dana SCF Gunakan Dokumen Pendukung Palsu

DES, Dirut Waskita Karya Ditetapkan Tersangka Proyek Fiktif

Berita Utama Kejaksaan Nasional
Tersangka DES, Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (foto: Exclusive)
Tersangka DES, Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.net, JAKARTA: Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk DES, ditetapkan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai Tersangka dan melakukan penahanan, Kamis (27/4/2023).

Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 486/065/K.3/Kph.3/04/2023 yang diterima HUKUMKriminal.net menyebutkan, Tersangka DES ditahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank, yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Tersangka DES adalah Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Juli 2020 sampai sekarang.

“Untuk mempercepat proses Penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2023 sampi 17 Mei 2023,” jelas Ketut Sumedana.

Baca Juga:

Peranan Tersangka DES dalam perkara ini, jelas Ketut lebih lanjut, yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (HUKUMKriminal.net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *