Besuk Tahanan, Ilham : Kita Temukan Sabu Seberat 3 Gram

Selundupkan Sabu Dalam Nasi Kuning, Petugas Lapas Samarinda Amankan 3 Orang

Berita Utama Kepolisian Polres
AF (28), FR (29), dan AN (28) diamankan petugas Lapas Samarinda dan barang bukti Nasi Kuning yang berisi Sabu di dalamnya. (foto : Exclusive)
AF (28), FR (29), dan AN (28) diamankan petugas Lapas Samarinda dan barang bukti Nasi Kuning yang berisi Sabu di dalamnya. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, mengamankan 3 orang pengunjung yang hendak menyelundupkan Narkoba jenis Sabu seberat 3 gram ke salah satu narapidana, Senin (13/12/2021) siang.

Penyelundupan Sabu ini berhasil digagalkan setelah petugas P2U Lapas Kelas IIA Samarinda memeriksa bungkusan Nasi Kuning, yang dititipkan oleh ketiga pengunjung tersebut. Kejadian itu dibenarkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Samarinda Moh Ilham Agung saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net.

“Kita temukan Sabu seberat 3 gram saat melakukan pemeriksaan di salah satu  bungkus Nasi Kuning, yang dibawa 3 orang pengunjung,” ungkap Ilham.

Ketiga pengunjung yang telah ditahan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Samarinda itu, masing-masing berinisial AF (28), FR (29), dan AN (28).

Lebih lanjut Ilham menyampaikan, kronologis terungkapnya kasus tersebut. Sekitar Pukul 07:30 Wita, ketiga pria tersebut datang ke Lapas Klas IIA Samarinda. Kepada petugas, mereka menyampaikan hendak menitipkan makanan untuk salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Boby Maulana.

Namun lantaran belum masuk waktu untuk penitipan makanan ataupun membesuk para tahanan, kedatangan ketiga pria itu lantas ditolak oleh petugas.

“Jadi kita tolak karena memang belum masuk waktu titipan makanan, dan yang bersangkutan juga menggunakan pakaian tidak sopan,” terangnya.

Baca Juga :

Kendati telah ditolak, selang beberapa jam kemudian, ketiga pria tersebut kembali datang. Dengan berbagai alasan, mereka kembali memaksa para petugas agar menerima bungkusan makan itu untuk diberikan kepada Boby Maulana.

Kesan memaksa yang dilakukan ketiga pria itu membuat petugas lapas curiga. Dengan cerdiknya, salah satu petugas pura-pura menerima makanan dari ketiga pria tersebut. Namun ketiganya terlebih dahulu diminta masuk ke dalam Lapas.

Setelah ketiganya berada di dalam, petugas yang lain langsung mengunci pintu utama. Saat itulah nampak gelagat mencurigakan dari ketiga pelaku tersebut. Wajah ketiga pria itu menjadi pucat, ketika para petugas membuka bungkusan makanan.

Benar saja, saat diperiksa dengan teliti terdapat plastik kecil berisikan kristal putih di dalam tumpukan Nasi Kuning itu.

“Di dalam bungkusan Nasi Kuning ini ada plastik. Di dalamnya ada berbentuk kristal, diduga Narkoba jenis Sabu yang diperkirakan seberat 3 gram,” ucapnya.

Ketiga pelaku penyelundup Sabu itu lantas ditahan petugas. Saat dilakukan introgasi, ketiganya mengaku kalau hanya mendapatkan pesanan untuk mengantarkan bungkusan Nasi Kuning tersebut, ke salah satu WBP bernama Boby Maulana.

“Barang ini dipesan oleh warga binaan berinisial BB (Bobby Maulana). Mereka awalnya mengaku tidak mengetahui kalau isinya Sabu. Tapi saat kami introgasi terpisah, WBP yang dimaksud mengakui (memesan Sabu) itu. Dan langsung kita amankan,” jelasnya.

Ketiga orang pengunjung itu selanjutnya diserahkan ke Satreskoba Polresta Samarinda, guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Langsung kita serahkan ke pihak Reskoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Ridho Dolly Kristian yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.

“Ketiganya ini merupakan supir travel. Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengaku tidak mengetahui adanya Sabu di dalam makanan yang di pesan oleh salah seorang warga binaan di Lapas Samarinda,” ucap Dolly.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang memesan Sabu tersebut.

“Segera akan kami jemput juga untuk dilakukan pemeriksaan. Kami masih lakukan penyelidikan dulu, perkembangannya nanti kami sampaikan,” tandas Dolly. (HUKUMkriminal.net)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *