SEBUAH BUKU CATATAN PENJUALAN TURUT DISITA

Sabu dan Timbangan Disita, Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Wah dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satu lagi warga Samarinda ditangkap lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Sabtu (29/9/2018) sekitar Pukul 15:00 Wita.

Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresanarkoba) Polresta Samarinda di  Jalan Padat Karya, Gang H Halibi 1 di sebuah rumah bangsalan, Kelurahan Sambutan, Samarinda.

Dari tersangka yang berinisial Wah (27) Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,43 Gram/Brutto, Uang tunai Rp700 Ribu, 1 Timbangan digital merk Aces, 2 bendel Plastik klip, 1 Sendok penakar, 1 Buku catatan penjualan, dan 1 Tas kecil merah.

Penangkapan terhadap tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini, dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.

“Benar, anggota Resnarkoba melakukan  penangkapan, penggeledahan badan, terhadap saudara Wah. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah Tas warna merah yang di dalamnya berisikan satu poket Sabu seberat 0,43 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Sabtu sore.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang sempat menikmati pendidikan hingga Sekolah Dasar ini digelandang ke Mapolresta Samarinda bersama barang bukti, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Wah kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman