Sertu Zainal : Satu Seneng Semua Seneng
Altaduri TNI AD Kaltim Gelar Silaturahmi

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Almamater Tamtama Angkatan Dua Ribu (Altaduri) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) wilayah Kalimantan Timur, menggelar syukuran dan reuni Ke-19, Altaduri Multi Corps Kaltim-Kaltara di pusatkan di Balikpapan, Minggu (22/12/2019).
Kegiatan ini bertema “Reuni Altaduri yang ke III, Memupuk Persaudaraan Kita Selama 19 Tahun Wilayah Kaltim-Kaltara”.
Ketua panitia Reuni Akbar Alataduri Ke-19 sekaligus Ketua Sertu Zainal Aqli menyampaikan, kegiatan ini sekaligus syukuran dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-19 angkatan tahun 2000 TNI AD, dan temu kangen bersama keluarga besar serta seluruh Prajurit Altaduri beserta keluarga yang berada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Peringatan yang diselenggarakan setahun sekali itu baru dapat terlaksana, karena banyak kegiatan di Satuan masing-masing. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menambah kekompakan dan semangat jiwa korsa.
“Satu sakit semua sakit, satu seneng semua seneng,” ungkapnya.
Suasana kegiatan terlihat akrab walaupun hujan deras melanda Kota Balikpapan, seluruh Prajurit dan keluarganya nampak gembira penuh canda tawa terpancar pada acara reuni tersebut. Untuk anak-anak juga diberi beberapa permainan yang ada di pantai Manggar Balikpapan.
“Di usia yang sudah 19 tahun berdinas di TNI ini semoga ke depan kita semua bisa berjumpa kembali dan tetap menjaga solidaritas, kekompakan, silaturahmi, serta menjaga persatuan dan kesatuan leting Altaduri,” ucapnya.
Di tempat terpisah Kapenrem 091/ASN Kapten Arh Asrul Aziz turut mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun Ke-19 kepada seluruh Altaduri di jajaran Korem 091/ASN dan dimanapun berada, semoga dengan adanya kegiatan syukuran dan Reuni Akbar tersebut akan dapat lebih meningkatkan Esprit De Corps atau jiwa korsa antar sesama prajurit, yang merupakan ikatan batin yang dimiliki sebagai modal dasar dalam setiap pelaksanaan tugas pengabdian kepada Negara dan Bangsa. (HK.net)
Sumber : Penrem 091/ASN
Editor : Lukman