1 Kg Sabu Diamankan dari Aceh
Lagi, Polisi Ungkap Pengendali Peredaran Narkoba dari Lapas
HUKUMKriminal,net, SAMARINDA : Jaringan pengedar Narkoba jenis Sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Samarinda, bersama barang bukti Sabu seberat 1 Kilogram.
Selain menyita barang bukti Sabu, petugas juga berhasil menangkap 3 orang termasuk Napi dari Lapas Narkoba Bayur. Ketiga orang yang diduga sebagai jaringan pengedar ini masing – masing bernama Ari, Ferry dan Peter yang dibekuk di lokasi berbeda. Salah satunya Ari yang diamankan di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Jum’at (9/10/2020), yang diduga hendak bertransaksi sesuai informasi awal dari masyarakat setempat.
Dari tangan Ari petugas berhasil mengamankan 2 poket Sabu besar seberat 1.022,2 Gram/Brutto, dari penangkapan tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ferry hingga Peter, yang berstatus sebagai Napi di Lapas Narkoba Bayur yang diduga sebagai otak peredaran Narkoba tersebut.
“Penyelidikan ini berlangsung kurang lebih satu minggu, pengungkapan inipun berhasil atas informasi dari masyarakat. Awalnya yang kami amankan AR dan FA sebagai kurir, kemudian mengarah kepada PT warga binaan Lapas Narkotika Bayur,” jelas AKP Andhika Darma Sena, Kasat Reskoba Polresta Samarinda. Selasa (13/10/2020) siang.
Dari keterangan Peter, petugas menemukan beberapa nama yang kini telah berstatus DPO diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. Selain 2 poket besar Sabu, petugas juga mengamankan 1 unit kendaraan serta 3 Unit Hp yang digunakan untuk menjalankan transaksi tersebut.
“Dari keterangan yang bersangkutan saudara PT, barang tersebut berasal dari Aceh dan kami juga telah menetapkan beberapa nama sebagai DPO,” tambah Andhika.
Sementara itu dari keterangan pelaku bernama Ari, seorang pekerja buruh bangunan yang diduga sebagai kurir, mengaku baru pertama kali terlibat dalam kasus Narkoba. Rencananya ia akan mendapat sejumlah uang ketika selesai mengantar paket Sabu tersebut.
“Ya katanya mau dikasi 10 Juta, buat saya sendiri. Tapi uangnya belum dikasi, awalnya cuma ditelpon aja, semua lewat Hp aja tidak ada ketemu atau kenal-kenalan. Ngambil barangnya di pergudangan,” ungkap Ari kepada HUKUMKriminal.net
Baca juga : Sidang Kasus OTT, JPU KPK Hadirkan 5 Orang Saksi
Meski petugas telah berhasil mengamankan beberapa pelaku serta barang bukti, namun Polisi masih terus mengembangkan perkara ini guna menemukan pemasok barang yang diduga berasal dari Aceh.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (HK.net)
Penulis : Mashardiansyah
Editor : Lukman