12 Orang Saksi Dipanggil 8 Hadir

Tindak Pidana Pemilu, JPU Bacakan Dakwaan 5 Terdakwa

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Anggota Bawaslu Kota Samarinda Daini Rahmat (membelakangi lensa) dan Ketua Panwascam Loa Janan Ilir Budiansyah memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 5 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, jalani sidang perdana Tindak Pidana Pemilu (TPP) pada penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2019.

Kasus dengan nomor perkara 549/Pid.Sus/2019/PN Smr digelar di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (24/6/2019) pagi.

Sidang mulai digelar sekitar Pukul 11:00 Wita yang mendudukkan Ir Ahmad Noval, Abdul Afif, Joharuddin, Adi Sutrisno dan Hardiansyah di kursi pesakitan, beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Rencancanya JPU menghadirkan 12 orang saksi, masing-masing Elnathan Pasambe dan Mujianto, keduanya merupakan Caleg dari Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Loa Janan Ilir beserta Koordinator tim sukses pemenangan Jon Rontelino.

Selain itu ada juga saksi dari anggota PPS Andi Nafarin, Rahmat Hidayat, Rinda Efendi, Akhmad Wasis dan Harno. Ketua Panwas Kecamatan Loa Janan Ilir Budiansyah, Nina Mawaddah anggota KPU Kota Samarinda, Idris Karim anggota Panwas dan Daini Rahmat anggota Bawaslu Kota Samarinda. Akan tetapu hingga sidang berlangsung, hanya 8 orang saksi yang bisa hadir.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Burhanuddin SH MH, para terdakwa ini didakwa JPU melakukan tindak pidana Pemilu dengan cara melakukan perubahan data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan, dalam form DA-1 DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 551 atau Pasal 505 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kelima terdakwa yang didampingi 5 orang Penasehat Hukum (PH) masing-masing Zainal Aripin SH, Aswanuddin SH MH, Robert Wilson SH, Laila Musdalifah SH, dan Asraudin SH terancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp24 Juta.

Sidang yang ditargetkan 7 hari selesai ini akan dilanjutkan besok, Selasa (25/6/2019) dengan agenda menghadirkan saksi meringankan.

“Sidang ini harus selesai 7 hari ke depan hingga masuk pada penuntutan. Kita lanjut lagi besok dengan keterangan saksi meringankan,” sebut Majelis Hakim sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Pantauan HUKUMKriminal.Net, sidang ini mendapat pengawalan pihak Kepolisian Polresta Samarinda. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin                                                                                                                                                      Editor : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *