Kedapatan Bawa Sabu di Guest House

Natasya, Wanita Berparas Ayu Dituntut 5 Tahun Penjara Lantaran Narkotika

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Natasya Angie dituntut 5 tahun penjara lantaran kedapatan bawa Sabu di sebuah guest house. (foto : He)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, melanjutkan sidang terdakwa Natasya Angie binti Setudianto nomor perkara 680/Pid.Sus/2020/PN Smr, dalam agenda pembacaan tuntutan, Selasa (29/9/2020) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang virtual pembacaan tuntutan, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar supaya terdakwa Natasya Angie binti Setudianto, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua, Pasal 112  ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Ryan dalam amar tuntutanya.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai R Yoes Hartiyarso SH MH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Budi Santoso SH, Jaksa Ryan menuntut terdakwa Natasya dengan pidana penjara  selama 5 tahun dan denda Rp800 Juta subsidair  6 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan.

Baca juga : Jual Satwa Dilindungi Syapriansyah Dihukum Penjara 8 Bulan

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada sidang sebelumnya, wanita berparas cantik ini ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekitar pukul 19:00 Wita, di Guest House Triple A Kamar Nomor 09, Jalan Wahid Hasyim 1, Gang Karya, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti yang diamankan Polisi berupa Sabu seberat 0,31 Gram/Netto.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pembacaan pledoi. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *