Kajati Kaltim Nilai Momentum Krusial

RUU KUHAP Disorot Dalam Seminar

Berita Utama Kejaksaan Kejati
Kajati Kaltim Iman Wijaya didapuk sebagai keynote speech pada Seminar RUU KUHAP. (foto: Lukman)
Kajati Kaltim Iman Wijaya didapuk sebagai keynote speech pada Seminar RUU KUHAP. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Iman Wijaya didapuk sebagai keynote speech pada Seminar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Masa Depan Penegak Hukum di Indonesia, Rabu (16/4/2025) pagi.

Kegiatan ini diselenggarakan Pusat Studi dan Kajian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, di Gedung Serbaguna Lantai IV Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda.

Dalam kata pengantarnya, Iman menyampaikan saat ini kita berada pada momentum krusial reformasi hukum acara pidana Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menjadi panduan selama lebih dari 40 tahun, memerlukan pembaharuan sebagaimana sifat dari hukum yang senantiasa dinamis dan memerlukan perubahan untuk dapat beradaptasi dengan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat.

Disamping itu, perubahan hukum acara pidana merupakan suatu konsekuensi yuridis dengan akan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026.

Iman kemudian menyampaikan beberapa gagasan. Pertama, pentingnya penguatan kewenangan dan hubungan antar penegak hukum.

“KUHAP yang baru nantinya harus mampu menciptakan keseimbangan dan harmonisasi antara institusi penegak hukum. Koordinasi yang efektif sekaligus check and balance yang proporsional antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, serta institusi lain bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan dalam sistem Peradilan pidana modern,” kata Iman.

Baca Juga:

Lebih lanjut ia mengatakan, semangat yang harus dipupuk adalah semangat untuk memberi masukan kepada pembentuk UU, agar RUU KUHAP yang sedang dibahas pada akhirnya akan menjadi hukum positif yang bermanfaat bagi masyarakat sebagai pendamba keadilan yang sebenarnya.

Kedua, pentingnya pengaturan secara lebih detail terkait perlindungan hak-hak tersangka, saksi, dan korban. RUU KUHAP membawa paradigma baru dalam melindungi hak-hak fundamental semua pihak, dalam proses Peradilan pidana.

Menurutnya, ini mencerminkan komitmen kita terhadap prinsip due process of law yang lebih kuat apalagi konstitusi negara kita secara tegas mengatur beberapa aspek tentang Hak Asasi Manusia.

“Hukum acara pidana yang baru, nantinya saya harapkan memberikan aturan yang jelas dan tegas tentang perlindungan hak sekaligus cara untuk memastikan terpenuhinya hak tersebut,” sebutnya lebih lanjut.

Ketiga, pentingnya memberi ruang terhadap model keadilan restoratif sebagai salah satu instrumen penegakan hukum.

“Dalam konteks ini, saya ingin menggarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara, melainkan paradigma baru dalam sistem Peradilan pidana kita, pendekatan ini menekankan pemulihan keseimbangan sosial, bukan semata-mata pembalasan atas perbuatan pelaku,” jelasnya.

Diminta tanggapannya terkait informasi yang berkembang di masyarakat, terkait adaya kekhawatiran kewenangan Jaksa dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan akan berkurang dalam KUHAP baru ini, yang diambil alih Kepolisian, Iman menampiknya dengan mengatakan itu tidak ada.

“Nggak ada itu, yang penting kita percaya sudah dikaji tentunya oleh pemerintah di DPR RI sana, kita hanya menunggu, kita hanya menunggu masukan yang terbaik untuk KUHAP. Karena itu kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan Polisi, bukan untuk kepentingan Kejaksaan, bukan untuk kepentingan Hakim. Tapi untuk kepentingan masyarakat.” jelas Iman sesaat sebelum meninggalkan tempat acara.

Seminar ini menghadirkan narasumber Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Dr Pujiyono Suwandi SH MH, tokoh masyarakat dan praktisi hukum Kaltim Dr H Syaharie Ja’ang SH MH MSi, Wakil Ketua DPD PERADI SAI Kaltim Sastiono Kesek SH LLM, dan Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman Dr Ivan Zairani Lisa SH SSos MHum dengan dihadiri ratusan pemerhati hukum. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *