Donny : Tiga Koperasi Berawal dari Satu Koperasi
Sengketa Lahan Koperasi Kalimanis Group, Ketua TPPKKSM Ungkap Sejarah
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Krisis ekonomi(Krismon) yang melanda Indonesia tahun 1998 memporak-porandakan perekonian Indonesia, termasuk industri perkayuan yang masih menjadi primadona di Kaltim saat itu.
Salah satu perusahaan kayu yang tidak luput dari amukan “badai” ekonomi itu adalah Kalimanis Group, milik Taipan Muhammad Bob Hasan, pengusaha yang memiliki kedekatan dengan penguasa zaman Orde Baru Soeharto, dan memiliki perhatian kepada karyawannya melalui Koperasi.
Ketua Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi Karyawan Santi Murni (TPPKKSM) Donny SM Situmorang menjelaskan, di kelompok usaha Kalimanis Group yang berlokasi di Log Pond Selili, Sungai Kerbau, Samarinda, tahun 1993 terbentuk 3 Koperasi di masing-masing badan hukum perusahaan.
Ketiga perusahaan itu masing-masing PT Kalimanis Plywood Industri, PT Santi Murni Plywood Industri, dan PT Saga Trade Murni.
“Tiga Koperasi ini tadinya berawal dari satu Koperasi, tahun 1991 pemilik saham menghendaki memberikan sebagian sahamnya kepada Koperasi. Atas dasar itu, Koperasi yang tadinya hanya satu dibuat jadi tiga sesuai dengan badan hukum perusahaan yang ada di sana,” beber Donny, Sabtu (2/10/2021) saat menggelar jumpa Pers di sebuah cafe di kawasan Citra Niaga Samarinda.
Pada tahun 1993, satu Koperasi resmi dimekarkan menjadi tiga Koperasi berdasarkan badan hukum perusahaan. Masing-masing Koperasi Karyawan Santi Murni, Koperasi Karyawan Saga Trade Murni, dan Koperasi Karyawan Kalimanis yang sudah ada sebelumnya dengan nama Koperasi Serba Usaha (KSU).
“Dari Koperasi awal itu kita sudah punya aset berupa tanah 4,3 Hektar terletak di Sungai Kerbau,” ungkap Donny.
BERITA TERKAIT :
Setelah pemekaran Koperasi terjadi, ungkap Donny lebih lanjut, di atas kertas lahan tersebut dibagi berdasarkan jumlah anggota. Dengan persentase 66 persen untuk Koperasi Kalimanis, 31 persen Koperasi Santi Murni, dan 3 persen untuk Koperasi Saga Trade.
Dalam perjalanannya, kata Donny, Koperasi berembuk untuk membangun perumahan karyawan yang didukung perusahaan. Pada akhir tahun 1993, diputuskan rencana proyek perumahan ini harus dilaksanakan.
3 Koperasi memberi kuasa kepada satu orang. Direktur perusahaan menjadi Project Officer, dalam hal ini Poedyo Santoso.
“Setelah itu jadi, Project Officer membentuk Tim Pembangunan Perumahan,” kata Donny.
Tim itu terdiri dari Pengurus Koperasi, kemudian dari manajemen diwakili Bidang Keuangan dan SDM atau Kepersonaliaan, serta dari Serikat Pekerja dengan jumlah sekitar 22 orang.
Saat itu, lanjut Donny, sebagai Ketua Pengurus Pembangunan Perumahan ditunjuk Anwar Mada, Majedi sebagai Sekretaris, Donny sebagai Wakil Ketua, dan Mashuri sebagai Pemasaran.
Proyek itu dilaksanakan. Namun karena kesibukannya, Project Officer mensubtitusikan Kuasa (Plt) kepada Ketua Tim agar bisa berjalan dengan baik.
“Tahun 1995 sampai dengan 1996, terbangun 995 unit rumah RSS Type 21 dan 36 dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM),” beber Donny lanjut.
Ia juga mengungkapkan, rumah yang dibangun saat itu juga diperuntukkan bagi pemindahan penduduk di Bantaran Sungai Karang Mumus, yang saat itu direlokasi Pemerintah Kota Samarinda.
Perumahan itu karya Tim Pembangunan Rumah Karyawan, bekerja sama Perum Perumnas dengan Adhi Karya dalam pelaksana teknisnya.
Pada tahun 1997 menjelang krisis moneter, ungkap Donny, proyek ini macet. Sampai akhirnya tidak berjalan lagi, karena tahun 2002 perusahaan tidak berjalan lagi atau collapse.
Menurutnya, dari luas lahan 68 Hektar (Ha) yang dibeli dari masyarakat setelah diukur ulang hanya seluas 639.200 M² (63) Hektar. Yang sudah digunakan baru seluas ± 151.350 M² (15) Hektar untuk pembangunan 995 unit RSS, sehingga masih ada lahan Perumahan RSS Kopkar Kalimanis Group yang tersisa atau belum digunakan seluas ± 487.850 M² (48) Hektar.
“Dalam perjalanannya, ada satu Koperasi berupaya dan memang melakukannya menguasai sendiri, tanpa melibatkan Koperasi yang dua,” ungkap Donny.
Menurut TPPKKSM, lahan seluas 48 Hektar tersebut tetap dinilai merupakan aset 3 Koperasi yang didirikan dan dikukuhkan pengurusnya pada tanggal 18 Februari 1993, yaitu Penggugat (dahulu Koperasi Karyawan Santi Murni), Tergugat I/Tergugat II (dahulu Koperasi Karyawan Kalimanis) dan Turut Tergugat I (Koperasi Karyawan Saga Trade).
Kini sengketa lahan milik anggota Koperasi Karyawan Kalimanis Group ini memasuki babak baru, setelah TPPKKSM membawanya ke jalur hukum melalui Kuasa Hukumnya masing-masing Faisal SH, Indra SH, dan Sadam Kholik SH.
Sidang Perdana kasus nomor perkara 183/Pdt.G/2021/PN Smr inipun dijadwalan pada 26 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Samarinda. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman