Harli: Tersangka MSY Selaku Legal PT Wilmar

Legal PT Wilmar Tersangka, Terkait Perkara Suap Oknum Hakim

Berita Utama Kejagung Kejaksaan
MSY, Legal PT Wilmar ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka. (foto: Exclusive)
MSY, Legal PT Wilmar ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perkembangan terbaru, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung melakukan tindakan penggeledahan 3 tempat di 2 provinsi, berkaitan dengan perkara tersebut, Sabtu (12/4/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 318/024/K.3/Kph.3/04/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita 2 unit mobil Mercedez Benz, 2 unit motor Vespa, 1 unit mobil merk Honda CRV, dan 4 unit sepeda Brompton.

Selain itu, pada hari yang sama Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yaitu MBDH untuk Tersangka MS, STF untuk Tersangka WG dan MSY.

Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut diperoleh fakta sebagai berikut. Bermula dari pertemuan antara Tersangka AR dengan Tersangka WG, pada saat itu Tersangka WG menyampaikan agar perkara Minyak Goreng harus diurus, jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Dalam pertemuan tersebut Tersangka WG juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi, namun Tersangka AR belum bisa menjawab karena hal tersebut harus ditanyakan terlebih dahulu kepada kliennya,” jelas Harli.

Selanjutnya informasi yang diperoleh dari Tersangka WG tersebut, oleh Tersangka AR disampaikan kepada Tersangka MS.

Kemudian Tersangka MS bertemu dengan Tersangka MSY di rumah makan Daun Muda di daerah Jakarta Selatan, dan dalam pertemuan tersebut Tersangka MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh Tersangka AR dari Tersangka WG yang mengatakan, Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara Minyak Goreng yang ditanganinya.

“Mendapati informasi tersebut, MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya,” imbuh Harli.

Sekitar 2 minggu kemudian, Tersangka AR dihubungi kembali Tersangka WG. Pada saat itu Tersangka WG menyampaikan agar perkara ini segera diurus.

Setelah mendapat pemberitahuan dari Tersangka WG tersebut, kemudian Tersangka AR menyampaikan kepada Tersangka MS, lalu Tersangka MS bertemu kembali dengan MSY di rumah makan Daun Muda.

“Saat itu MSY memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp20 Milyar, untuk mendapatkan Putusan Bebas,” jelas Harli lebih lanjut.

Hasil pertemuan tesebut kemudian Tersangka AR, Tersangka WG, dan Tersangka MAN bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut, Tersangka MAN mengatakan perkara Minyak Goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus Ontslag, dan meminta agar uang Rp20 Milyar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 Milyar.

Kemudian Tersangka WG menyampaikan kepada Tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp60 Milyar. Setelah ada permintaan Tersangka WG tersebut, kemudian Tersangka AR menyampaikan kepada Tersangka MS. Lalu Tersangka MS menghubungi MSY dan MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing (SGD atau USD).

Sekitar 3 hari kemudian, MSY menghubungi Tersangka MS dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah siap, dan menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan. Selanjutnya Tersangka MS memberikan nomor handphone Tersangka AR kepada MSY.

“Setelah ada komunikasi antara Tersangka AR dan MSY, kemudian Tersangka AR bertemu dengan MSY di parkiran SCBD dan selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka AR,” ungkap Harli.

Kemudian uang tersebut oleh Tersangka AR diantar ke rumah Tersangka WG di Klaster Ebony, Jalan Ebony 6, Blok AE Nomor 28, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

“Uang tersebut oleh Tersangka WG diserahkan kepada Tersangka MAN, dan Tersangka WG diberikan uang sebesar USD50.000 oleh Tersangka MAN,” beber Harli.

Baca Juga:

Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini, lanjut Harli, Penyidik telah menetapkan 1 orang Tersangka yaitu Tersangka MSY selaku Legal PT Wilmar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Tersangka MSY disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Junto Pasal 5 ayat (1) Junto Pasal 13 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tersangka MSY dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.” Tandas Harli.

Penetapan tersangka MSY menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi 8 orang, masing-masing berinisial ABS, AM, DJU, WG, MS, AR, dan MAN. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/Diolah

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *