Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
Ketua PN Jaksel Ditetapkan Kejagung Tersangka Perkara Korupsi Suap Rp60 Mliyar

HUKUMKriminal.Net, AKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berinisial MAN sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 305/011/K.3/Kph.3/04/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejasaan Agung Harli Siregar menjelaskan, Jum’at 11 April 2025 sejak Pukul 09:00 WIB, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung melakukan tindakan penggeledahan di 5 tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi, terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:
- SGD40.000, USD5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal WG di Villa Gading Indah.
- SGD3.400, USD600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil WG.
- Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah AR.
- Ditemukan di dalam tas milik MAN:
- a. 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD1000, ditemukan di dalam tas milik MAN
- b. 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD100
- c. 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi:
- 23 lembar uang pecahan USD100;
- 1 lembar uang pecahan SGD1000;
- 3 lembar uang pecahan SGD50;
- 11 lembar uang pecahan SGD100;
- 5 lembar uang pecahan SGD10;
- 8 lembar uang pecahan SGD2;
- 7 lembar uang pecahan Rp100.000;
- 235 lembar uang pecahan Rp100.000;
- 33 lembar uang pecahan Rp50.000;
- 3 lembar uang pecahan RM50;
- 1 lembar uang pecahan RM100
- 1 lembar uang pecahan RM5;
- 1 lembar uang pecahan RM1
- 1 unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah AR
- 1 unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah AR
- 1 unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah AR
- 1 unit mobil
Selanjutnya Penyidik membawa beberapa orang antara lain:
- WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
- MS dan AR berprofesi sebagai Advokat;
- MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
- DDP selaku istri AR,
- IIN dan BS sopir MAN
- dan 5 staf MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (Office Boy), AS (sopir AR dan VRL (Tim Advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm) ke Gedung JAM PIDSUS untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Harli.
Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi, jelas Harli, terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Tindak Pidana Korupsi, dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri Kelapa Sawit bulan Januari 2022 sampai April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi:
- Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit, diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025.
- Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia, diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025.
- Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas. Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025.
Terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri Kelapa Sawit bulan januari 2022 sampai April 2022, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut:
- Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1 Milyar;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada:
1) Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 (Rp937 Milyar).
2) Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00 (Rp11,880 Trilyun).
3) Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (Rp4,890 Trilyun)
“Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Harli lebih lanjut.
Baca Juga:
- Hakim Tolak Permohonan Praperadilan PT Duta Palma Satu
- Penyidik Kejagung Sita Rp372 Millyar, TPPU Duta Palma Group
- Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Dihukum 15 Tahun Penjara
Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 Milyar, dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar Majelis Hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN, pada Sabtu tanggal 12 April 2025, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai Tersangka. Karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempat Tersangka masing-masing WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.
Tersangka MS selaku Advokat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Tersangka AR selaku Advokat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Tersangka MAN selaku Hakim (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Pasal yang disangakakan Tersangka WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Junto Pasal 12 b Junto Pasal 5 ayat (2) Junto Pasal 18 Junto Pasal 11 Junto Pasal 12 B Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Junto Pasal 5 ayat (1) Junto Pasal 13 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Junto Pasal 12 B Junto Pasal 6 ayat (2) Junto Pasal 12 huruf a Junto Pasal 12 b Junto Pasal 5 ayat (2) Junto Pasal 11 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025, atas nama Tersangka WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025, atas nama Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Penahanan Nomor: 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025, atas nama Tersangka AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025, atas nama Tersangka MAN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman