SABU DISEMBUNYIKAN DALAM PERLENGKAPAN TIDUR

0,36 Gram Sabu Ditemukan Saat Dirazia, Terpidana Narkoba Kembali Ditangkap

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Rusman alias Mang dengan barang bukti yang disita Petugas Lapas saat razia. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Untuk kesekian kalinya Polresta Samarinda menerima limpahan kasus Narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda.

Kali ini, seorang Napi Narkoba bernama Rusman alias Mang (38) ditangkap di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, tepatnya di Lapas Narkotika Samarinda.

Warga Kelurahan Anggana, Kutai Kartanegara ini ditangkap  dengan barang bukti 3 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,36 Gram/Brutto.

Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto menjelaskan, sekitar Pukul 18:00 Wita anggota Piket Satresnarkoba Polresta Samarinda menerima limpahan penangkapan dari Lapas Narkotika Samarinda.

Kronologis penangkapan terhadap terpidana Narkoba ini bermula sekitar Pukul 13:00 Wita jajaran Subsi Kamtib dan regu pengamanan, yang dipimpin langsung Kasubsi Kamtib Lapas Narkotika Samarinda mengadakan razia rutin.

“Razia dipusatkan ke kamar Blok Gaharu 3 dan petugas Sipir Lapas Narkotika Samarinda menemukan tiga poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,36 Gram/Brutto yang ditemukan di dalam perlengkapan tidur milik Rusman,” jelas Iptu Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu (30/1/2019) pagi.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut. Residivis ini kembali terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HK.net)

Penulis : Lukman