Sakir : Kami Tidak Termasuk Pihak Yang Bersengketa
Rencana Eksekusi Tanah Jalan Gelatik Dinilai Kuasa Hukum Tidak Sesuai Putusan MA

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Ahli waris Jumansyah Berok salah satu pemilik tanah di Jalan Gelatik, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim, melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri Samarinda terkait rencana eksekusi tanah di sepanjang Jalan Gelatik, yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021.
Melalui Kuasa Hukum Sakir Z SH dan Rekan, ahli waris Jumansyah Berok terdiri dari Salbiah, Andria Balqish, Affan Sofyan Berok, Ibnu Fadil Berok, Ibnu Holdy Berok, dan Elya Ulfah menyampaikan keberatannya.

Adanya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan di sepanjang Jalan Gelatik disampaikan pihak PN Samarinda tanggal 5 Oktober 2021, berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 2526 K/Pdt/2019 terkait dengan perkara nomor 43/Pdt.G/2021/PN Smr, antara Rahmat Timatius selaku Penggugat melawan Nanang Alfian, Zulkifli, dan Asrayani selaku pihak Tergugat.
Perkara sengketa tanah yang berlanjut di tingkat Mahkamah Agung (MA) ini, akhirnya dimenangkan pihak Penggugat Rahmat Timatius.
Salah satu bunyi amar Putusan MA menyatakan, Rahmat adalah pemilik sah atas 18 sertifikat tanah tahun 1995, yang total seluruhnya mencapai 2,8 hektar.
Meminta kepada pihak yang menduduki tanah tersebut atau mendirikan bangunan, dan menyewakan kepada pihak lain untuk segera dikosongkan.
Terkait dengan hal tersebut, pihak ahli waris Jumansyah Berok merasa keberatan lantaran pelaksanaan pengukuran ulang pengembalian batas tanah, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Samarinda bersama BPN Kota Samarinda dinilai tidak sesuai prosedur.
“Pengukuran ulang yang dilaksanakan tidak berdasarkan pada 18 sertifikat sebagaimana putusan MA, sehingga tanah ahli waris Jumansyah Berok termasuk salah satu yang akan dieksekusi PN Samarinda,” ujar Sakir kepada Wartawan, Sabtu (16/10/2021) siang.
Baca Juga :
- Seorang Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Hotel
- BREAKINGNEWS! Supriyadi, ABK TB Gonaya 10 Tenggelam di Sungai Mahakam
Menurut Sakir, kliennya tidak termasuk pihak yang bersengketa sehingga menolak melakukan pengosongan.
“Makanya kami keberatan dan tidak bersedia melakukan pengosongan, karena kami tidak termasuk pihak yang bersengketa atau dihukum sebagaimana bunyi dalam amar putusan MA,” tegas Sakir.
Lebih lanjut dibeberkan Sakir, selaku Kuasa Hukum ahli waris Jumansyah Berok. Tanah kliennya ini seluas 1 hektar lebih, dan dibeli almarhum Jumansyah Berok sejak tahun 1990.
“Kami punya bukti transaksi jual belinya bahkan semasa almarhum Jumansyah Berok hidup, sebagian kecil tanahnya dibeli Pemkot untuk pembangunan jaringan instalasi air,” jelas Sakir.
Dalam hal ini, pihak ahli waris mengaku tidak akan tinggal diam melihat tanah peninggalan orang tuanya dimasukkan dalam daftar yang akan dieksekusi.
Melalui Kuasa Hukumnya akan melakukan perlawanan untuk mempertahankan haknya.
“Kami akan melakukan Gugatan ke Pengadilan,” tegas Sakir. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman