Terbukti Langgar Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika
Terlibat Narkoba Wardana Dihukum Penjara 6 Tahun
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Wardana Kusuma Atmaja alias Kai Bin Ahmad Yani (alm.), dan menghukumnya pidana penjara selama 6 tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara, Rabu (18/11/2020) sore.
Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni SH dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Wardana terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-Sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan alternatif Kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada Wardana Kusuma Atmaja alias Kai Bin Ahmad Yani (alm.) dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Menyatakan barang bukti berupa 6 poket Narkotika jenis Sabu- Sabu seberat 2,45 Gram/Netto, 1 buah Tas warna hitam merk Ripcurl, 1 lembar plastik klip, 1 unit Timbangan digital, 1 buah kotak rokok Premio, dan 2 Sendok penakar, dirampas untuk negara selanjutnya untuk dimusnahkan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa nomor perkara 814/Pid.Sus/2020/PN Smr ini dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.
Baca juga : Sering Bertengkar Soal Uang, Suami Bunuh Istri Sebelum Melarikan Diri
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa Wardana selama 7 tahun penjara pada sidang sebelumnya.
Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Imam Bonjol, Gang Brantas, RT 27, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, dengan barang bukti Sabu-Sabu dan sejumlah barang bukti lainnya, Sabtu (6/6/2020) sekitar Pukul 20:00 Wita.
Terhadap putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan menerima.
“Terdakwa terima, JPU terima,” sebut Didi saat dikonfirmasi usai sidang. (HKnet)
Penulis : Lukman