BRI BO Tenggarong Tegaskan Komitmen Zero Tolerance terhadap Korupsi

HUKUMKriminal.Net, TENGGARONG: Sehubungan dengan pemberitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan pekerja BRI BO Tenggarong, Miftahul Masyhuri selaku Pemimpin Cabang BRI BO Tenggarong, menyampaikan beberapa hal berikut.
“BRI Kantor Cabang Tenggarong menegaskan bahwa oknum yang terlibat dalam kasus tersebut bukan lagi merupakan pekerja aktif BRI. Yang bersangkutan telah diberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Miftahul Masyhuri, Kamis (5/6/2025).
BRI berkomitmen dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud, dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja. BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG), serta menerapkan prinsip prudential banking dalam setiap aktivitas operasionalnya.
BERITA TERKAIT:
Sebelumnya diberitakan Andriyani selaku Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BRI Tenggarong tahun 2020, nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tenggarong selama 16 tahun penjara, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022, antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ). (HUKUMKriminal.Net )
Penulis: Lukman