JPU NILAI DAKWAAN PRIMAIR TERBUKTI

Dua Terdakwa Kasus Dana Hibah Rp18 Miliar Dituntut 10 dan 9 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Kedua terdakwa saat mengikuti salah satu sidang sebelum pembacaan tuntutan, Kamis (5/7/2018. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Wardana SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat menuntut dua orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah sebesar Rp18.405.000.000,- dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013, Kamis (5/7/2018).

Kedua terdakwa tersebut masing-masing Thomas Susadya Sutedjawidjaya dan Faturrakhman. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, Thomas Susadya Sutedjawidjaya dituntut selama 10 tahun penjara denda Rp600 Juta subsidair 6 bulan penjara dikurangi selama dalam tahanan.

Selain itu, penerima bantuan dana hibah untuk Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp4.943.662.200,-.

Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sedangkan Faturrakhman, Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, yang didakwa dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Visitasi, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Dana Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Kalimantan Timur dituntut JPU selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, denda Rp500 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair Penuntut Umum.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara, terdakwa adalah seorang guru besar yang seharusnya menjadi teladan terhadap dunia pendidikan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.

Berita terkait : Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ditunda

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp9.310.000.000,-.

Dalam kasus ini, selain menerima uang pengembalian kerugian negara dari terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya, JPU juga telah menyita bangunan miliknya senilai Rp4 Miliar.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (10/7/2018) dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa.

Dikonfirmasi  usai sidang, John Pricles SH yang mendampingi Faturrakhman menjawab pertanyaan HUKUMKriminal.Net, apakah siap membacakan pledoi kliennya hari Selasa menyataka kesiapannya.

“Siaplah,” katanya singkat. (HK.net)

 

Penulis : Lukman