Sidang Ditunda Pekan Depan
Sidang Pembacaan Vonis Bupati PPU AGM Ditunda, Ketua Majelis Sakit
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Keinginan masyarakat untuk mengetahui vonis Majelis Hakim, yang mengadili perkara Terdakwa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan kawan-kawan, tampaknya masih harus ditahan dulu hingga beberapa hari ke depan.
Sejatinya, pembacaan Amar Putusan terhadap Terdakwa AGM, Nur Afifah Balqis, Edi Hasmoro, Muliadi, dan Jusman digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, namun lantaran Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH sakit sehingga sidang ditunda hingga pekan depan.
Para Terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, terlihat sudah siap mendengarkan pembacaan Putusan. Terdakwa Nur Afifah Balqis bahkan muncul di layar terlebih dahulu, dan menunjukkan wajahnya yang selama persidangan berlangsung selalu tertutup Masker.
Selang beberapa saat kemudian, Terdakwa AGM muncul sudah menggunakan Masker. Terdakwa Nur Afifah Balqis lalu berdiri memberikan tempat kepada Terdakwa AGM, sejurus kemudian Terdakwa Nur Afifah Balqis memasang Masker warna putih.
Sedangkan 3 Terdakwa lainnya, Edi Hasmoro, Muliadi, dan Jusman terlihat santai tidak menutupi wajahnya dengan Masker seperti 2 Terdakwa lainnya.
“Agenda pada hari ini adalah pembacaan Putusan, Putusan sudah siap dibacakan. Akan tetapi Ketua Majelis Pak Jemmy berhalangan hadir karena sakit, butuh perawatan mulai hari ini sampai besok,” kata Hakim Anggota Haryanto SH SAg yang memimpin Sidang setelah membukanya terlebih dahulu, Rabu (21/9/2022) Pukul 12:04 Wita.
Selanjutnya, ia menyampaikan setelah bermusyawarah dengan Majelis Hakim, sidang akan dilanjutkan, Senin (26/9/2022).
Terhadap penjelasan Hakim Anggota tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa AGM Fadly SH yang menghadiri sidang secara langsung menyatakan tidak keberatan.
“Kami mengikut Yang Mulia,” kata Fadly.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ferdian Adi Nugroho dan Putra Iskandar yang menghadiri sidang sempat mempertanyakan waktu sidangnya.
“Jamnya Yang Mulia, Jam berapa?” tanya Ferdian.
“Jamnya sekitar setengah satu, setelah Shalat Dhuhur,” kata Haryanto.
Pada sidang sebelumnya, Senin (22/8/2022) sore, JPU KPK menuntut Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM) selama 8 tahun penjara.
BERITA TERKAIT :
Dalam Tuntutannya, Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho yang membacakan Tuntutannya menyebutkan, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 18, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud berupa pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 Juta Subsidiair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud tetap ditahan,” sebut JPU.
JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud berupa membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar Rp4.179.200.000,00 dikurangi dengan hasil lelang atas aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya, dan barang-barang yang dibeli Terdakwa II Nur Afifah Balqis berupa 1 buah Hermes Fragrance – Eau Des Merveilles, 1 buah Shirt merk Zara Size M dan 1 buah Hat-Bob Dior.
Jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Tuntutan terhadap Terdakwa Gafur Mas’ud (AGM) tidak berhenti sampai di situ, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud, berupa Pencabutan Hak Dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Untuk Terdakwa II Nur Afifah Balqis, JPU menuntutnya pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar sebesar Rp300 Juta Subsidiair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.
JPU juga menuntut Majelis Hakim menetapkan Uang Pengembalian dari Andi Arief sebesar Rp50 Juta pada saat proses persidangan dirampas untuk Negara.
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa AGM disebutkan di antaranya, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, para Terdakwa tidak mengakui perbuatannya pada proses persidangan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan di ataranya, para Terdakwa belum pernah dihukum. Untuk Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan untuk Terdakwa Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr itu dituntut hukuman penjara berbeda-beda. Terdakwa Muliadi dan Edi Hasmoro dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Terdakwa Jusman dituntut 5 tahun penjara dikurangi selama ketiganya berada dalam tahanan.
Ketiganya juga dituntut membayar Denda Rp300 Juta, Subsidair 6 bulan pindana kurungan. Dan ketiganya tetap ditahan.
Terhadap Terdakwa I Muliadi, juga dibebani membayar Uang Pengganti sebesar Rp410.500.000,- atau pidana penjara selama 3 tahun. Sedangkan terhadap Terdakwa Edi Hasmoro dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp550 Juta, atau pidana penjara selama 3 tahun.
Selanjutnya, kepada Terdakwa Jusman, JPU menuntutnya membayar Uang Pengganti sebesar Rp53 Juta, atau pidana penjara selama 1 tahun. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman