JPU Juga Kasasi
Putusan Dikuatkan, Terpidana Hukuman Mati Kasus Narkotika Ajukan Kasasi
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terpidana hukuman mati dalam kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Samarinda Tanjidillah alias Tanco, tampaknya bisa bernapas lega setelah upaya hukum Banding yang diajukannya dikabulkan, dan mendapat keringanan hukuman dari Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi, Kalimantan Timur, Jum’at (14/8/2020).
Salah seorang Penasehat Hukum yang mendampingi Tanco dari Posbakumadin sejak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Samarinda hingga Banding Melsy Santo mengatakan, hukuman kliennya tersebut menjadi seumur hidup.
“Putusan Bandingnya sudah keluar, Tanjidillah dihukum seumur hidup,” ujar Melsy di Pengadilan Negeri Samarinda yang baru saja mengambil Relaas Pemberitahuan Putusan Banding Tanjidillah tertanggal 19 Agustus 2020, Senin (31/8/2020) sore.
Namun, Aryanto Safutro, kliennya yang lain dalam kasus ini, dalam putusan Majelis Hakim Banding yang diketuai Sucipto SH dengan Hakim Anggota Hari Murti SH MH, dan Purnomo Amin Tjahjo SH MH menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda, tanggal 2 Juni 2020 Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN Smr.
“Putusan Majelis Hakim Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda untuk Aryanto,” sebut Melsy lebih lanjut.
2 terpidana lainnya yang juga mengajukan upaya hukum Banding, masing-masing Firman Kurniawan dan Rudiansyah juga dihukum seumur hidup. Keduanya ditangani PH lain.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan.
“Aryanto putusannya menguatkan putusan PN, 3 yang lain turun jadi hukuman seumur hidup,” kata Dian.
Dian juga mengatakan, Jaksa Kasasi setelah PH Aryanto menyatakan Kasasi. Begitu juga 3 yang lain, Jaksa mengajukan Kasasi karena putusannya turun.
“Jaksa juga nyatakan Kasasi,” sebut Dian.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya, Mansyur selaku Penasehat Hukum terpidana Firman Kurniawan dan Rudiansyah mengatakan sudah menyatakan Kasasi.
“Ya sudah menyatakan Kasasi hari ini melalui Penasihat Hukumnya. Tinggal memasukkan Memori Kasasi nantinya dalam tenggang waktu 14 hari setelah nyatakan Kasasi,” kata Mansyur.
Berita terkait : BREAKINGNEWS! Kurir Sabu 41,356 Kg Dijatuhi Hukuman Mati
Menurut Melsy, pasca keluar Putusan Banding kedua kliennya tersebut ia tidak lagi mendampingi jika keduanya melakukan upaya hukum Kasasi. Ia bersama rekannya di Posbakumadin masing-masing Yahya Tomang SH, Agus Sidoro SH, Riahit SH hanya sampai di tingkat Banding.
“Kami sampai di tingkat Bading aja,” sebut Melsy.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Budi Santoso SH, pada sidang yang digelar Selasa (2/6/2020) malam, menjatuhkan hukuman mati kepada Tanjidillah alias Tanco, Firman Kurniawan, Rudiansyah dan Aryanto Safutro setelah dalam persidangan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU yang menuntutnya hukuman mati. (HK.net)
Penulis : Lukman