POLISI AMANKAN SABU DALAM BOTOL YOU.C1000

Asyik Pesta Sabu di Ruang Tamu, 5 Orang Diciduk Reserse Narkoba

Berita Utama Kepolisian Polres
2 dari 5 tersangka dan barang bukti yang disita Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil membubarkan pesta Sabu yang tengah berlangsung dan menangkap 5 orang terduga pelakunya, Senin (7/1/2019) sekitar Pukul 16:30 Wita.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto, kelima orang tersebut ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Marsda  A Saleh, eks Jalan Kehewanan, Gang Hard, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda, dengan barang bukti 1 alat hisap dengan botol You.C1000, beserta 1 pipet kaca yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 korek gas warna kuning.

3 dari 5 tersangka yang ditangkap Polisi. (foto : ist)

Kelima terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing  berinisial MB alias Ti (21) Warga Jalan Gerilya, Gang Sepakat, RT 101, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda.

HF (31) beralamat di Jalan Rapak Indah, Gang H Bakran, Blok C, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda.

Ar alias An (29) domisili di Jalan Marsda  A Saleh, eks Jalan Kehewanan, Gang Hard, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda.

MR alias Ob (27) beralamat di Jalan Teluk Dalam, Kelurahan Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Terakhir berinisial Ah alias Am (26) domisili di Jalan Marsda  A Saleh, eks Jalan Kehewanan, Gang Hard, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda.

“Dilakukan penangkapan dan peggeledahan terhadap kelima orang di atas, tepat di rumah Ar dan Ah di mana kelimanya duduk di ruang tamu. Dan pada saat penggeledahan ditemukan satu alat hisap dengan botol You.C1000 beserta satu pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis Sabu, dan satu korek Gas warna kuning yang ditemukan di atas meja di hadapan kelima orang tersebut,” jelas Iptu Edi di Mapolresta Samarinda, Selasa (8/1/2019) pagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelimanya dan barang bukti  kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kelimanyapun kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127. (HK.net)

Penulis : Lukman