11 ORANG DITANGKAP DALAM 3 HARI
Ironis, Polisi Tangkap Lagi 5 Orang Warga Samarinda Lantaran Narkoba
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sehari setelah menangkap 4 orang warga Samarinda lantaran terlibat Narkoba, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menangkap 5 terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Minggu (3/2/2019).
Penangkapan terjadi di beberapa tempat. Penangkapan pertama terjadi sekitar Pukul 19:00 Wita terhadap Fer (24) di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, RT 48, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda, dengan barang bukit 1 buah Bong lengkap dengan pipetnya, Uang tunai Rp250 Ribu, dan 1 unit Hp Merk Sony warna hitam.
Kemudian sekitar Pukul 19:30 Wita di Jalan Untung Suropati, pinggir jalan depan BLKI, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda, juga ditangkap tersangka berinisial DP (32) warga Jalan Cipto Mangunkusomo, RT 02, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda, dan RA (18) beralamat di Jalan Tongkol, Gang 1, RT 03, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir.
Dari DP, Polisi menyita barang bukti 4 poket Sabu seberat 36,29 Gram/Bruto, 1 bungkusan Kopi Tora Susu, 1 Tas selempang warna hitam merk Arei, 1 Dompet kecil warna ungu, 1 Sendok penakar, 1 bendel plastik klip, Uang tunai Rp2,8 Juta, 1 unit Motor Honda Beat warna putih Kt 6350 IJ, 1 unit Hp Samsung lipat warna hitam, 1 unit Samsung Android, dan 1unit Hp Xiaomi.
Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penangkapan terhadap DP ditemukan barang bukti di dalam kantong baju berupa 1 bungkusan Kopi Tora Susu yang di dalamnya terdapat 1 poket Sabu seberat 30,03 Gram/Brutto.
Kemudian dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan lagi di dalam Tas selempang hitam 1 Dompet warna ungu berisikan 1 bendel Plastik klip, serta 3 poket Sabu seberat 6,26 Gram Brutto.
“Dilakukan pengembangan dan menangkap saudara RA di tempat terpisah,” ungkap Iptu Edi di Mapolresta Samarinda, Senin (4/2/2019) pagi.
Berselang satu jam kemudina, pada Pukul 20:30 Wita, anggota Satresnarkoba kembali menangkap satu orang lainnya di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, RT 48. Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda, dengan inisial AK (44) di kediamannya dengan barang bukti 11 poket Narkotika jenis Sabu seberat 6,75 Gram/Brutto, Uang tunai Rp7,7 Juta, 1 buah Baju hem merk Lee Conti, 1 lembar lebel Baju merk Spiderbilt, lipatan Uang kertas Rp2 Ribu, dan 1 unit Hp Samsung putih.
Menurut Iptu Edi, Sabu tersebut ditemukan di dalam kantong baju. Tepatnya di dalam lemari kamar AK. Ditemukan juga Uang tunai sebesar Rp7,7 di Laci Lemari, dan 1 unit Hp Samsung warna putih ditemukan di kantong Celana bagian depan sebelah kiri.
Di tempat yang sama, Polisi juga menangkap seorang laki-laki berinisial Muk (33), warga Jalan Kurnia Makmur, Gang Manggar, RT 18, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda.
Dari tersangka Muk Polisi menyita barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,47 Gram/Brutto, Uang tunai Rp800 Ribu, 1 lembar Plastik klip, 1 kotak Rokok Marlboro merah, dan 1 unit Hp Samsung senter
Saat dilakukan penggeledahan, kata Iptu Edi, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 0,47 Gram/Brutto. Ditemukan di dalam satu buah kotak Rokok Marlboro merah yang digenggam di tangan sebelah kanan, uang tunai sebesar Rp800 Ribu ditemukan di dalam Dompet.
Para tersangka beserta barang bukti kini telah ditahan dan diamankan di Mapolresta Samarinda untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kelimanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam 3 hari terakhir ini sudah 11 orang warga Samarinda yang ditangkap karena terlibat Narkoba. Pada bulan Januari lau, dalam catatan Redaksi HUKUMKriminal.Net terdapat 40 orang warga kota yang berjuluk Kota Tepian (Teduh, Rapi, Aman, dan Nyaman) ditangkap karena Narkoba. (HK.net)
Penulis : Lukman