BREAKINGNEWS! Kurir Sabu 41,356 Kg Dijatuhi Hukuman Mati

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Rudiansyah mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim dari Rutan Sempaja, sidang digelar secara video teleconference lantaran merebaknya wabah Virus Corona. (foto : Exlusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dipimpin Hakim Ketua Burhanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Hasrawati Yunus SH MH menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Rudiansyah, seorang kurir Sabu seberat 41,356 Kg.

Majelis Hakim menyatakan dalam amar putusannya bahwa terdakwa Rudiansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 114 Ayat 2, junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Primair.

Atas vonis mati tersebut, terdakwa Rudiansyah dari layar monitor di Rutan Samarinda terlihat lesu dan hanya tertunduk. Tak ada lisan yang keluar dari mulutnya bahkan Penasehat Hukumnyapun tampak terdiam.

“Silahkan anda punya hak untuk menyatakan sikap atas vonis mati ini,” sebut Burhanuddin.

“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” sahut Mansyur SH, Penasehat Hukum Rudiansyah.

Berita terkait : Pemesan Sabu 41 Kg Dituntut Hukuman Mati

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan hukuman mati bersama 3 terdakwa lainnya dalam kasus ini, masing-masing Tanjidillah alias Tanco, Firman Kurniawan, dan Aryanto Safutro.

Hingga berita ini diturunkan, terdakwa Tanjidillah alias Tanco masih mengikuti sidang pembacaan putusan. Sedangkan 2 terdakwa lainnya masih menunggu giliran. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *