Diduga Mengubah Hasil Perhitungan Rekapitulasi Suara
Terjerat UU Pemilu, 5 PPK Loa Janan Ilir Diseret ke Meja Hijau

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 5 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menjalani pemeriksaan berkas Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Senin (17/6/2019).
Kelimanya menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Umum (Pidum) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo, dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kelima anggota PPK tersebut masing-masing Ahmad Noval (51), Abdul Afif (48), Joharuddin (41), Adi Sutrisno (55) dan Hardiansyah (47), disangkakan melakukan tindak pidana Pemilu pada penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2019.
Menurut keterangan Dwinanto kepada HUKUMKriminal.Net, kelima anggota PPK tersebut disangka merubah data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan dalam form DA-1 DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur Pasal 551 atau Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam perkara ini, sebut Dwi, kelima anggota PPK tersebut tidak dilakukan penahanan, karena Pasal tersebut tidak memenuhi syarat formil. Selain itu ancaman pidana dari Pasal ini maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp24 Juta.
“Perkara ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan dan akan segera disidangkan, Senin (24/6/2019),” tandas Dwi. (HK.net)
Penulis : Ibnu Arifudin Editor : Lukman