Tara: Itu Tidak Benar

Perkara Suap DID, Keterangan Mantan Wali Kota Balikpapan Dibantah Terdakwa

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Rizal Effendi, mantan Wali Kota Balikpapan memberikan keterangan dalam persidangan. (foto: Lukman)
Rizal Effendi, mantan Wali Kota Balikpapan memberikan keterangan dalam persidangan. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, melanjutkan sidang, Kamis (26/9/2024) siang.

Sidang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Hariyanto SAg SH dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH.

Sidang perkara korupsi ini mendudukkan Terdakwa Tara Allorante dan Terdakwa Fitra Infitar di kursi Terdakwa, yang didakwa terkait suap senilai Rp1,3 Milyar dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balikpapan tahun anggaran 2018.

Keduanya didakwa sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf a sebagai Dakwaan Kesatu, huruf b sebagai Dakwaan Kedua, dan Dakwaan Ketiga Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niko Sitanggang SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan manghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Madram Muchyar selaku Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Kota Balikpapan.

Kemudian Sayid Muhammad Nur Fadli selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, dan Rizal Effendi selaku Wali Kota Balikpapan.

Rizal yang pertama memberikan keterangan terkait DID yang diterima Kota Balikpapan tahun 2018 sebesar Rp26 Milyar, dari usulan Rp70 Milyar. Ia menjelaskan tahun-tahun sebelumnya, Kota Balikpapan tidak pernah menerima DID sampai Rp10 Milyar.

Dana Rp26 Milyar itu bisa didapatkan atas bantuan Terdakwa Fitra dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang biasa melakukan audit di Pemkot Balikpapan, ia memiliki akses ke Kementerian Keuangan.

Saksi mengira bantuan itu lantaran melihat kinerja keuangan Kota Balikpapan yang 4 tahun berturut-turut menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Saat informasi bantuan itu diterima dari Madram Muchyar, tidak ada permintaan apapun.

Saksi Rizal menjawab pertanyaan JPU mengatakan, tidak pernah dilaporkan mengenai permintaan fee Rp1,3 Milyar tersebut. Ia juga mengatakan tidak mengenal dan tidak pernah bertemua ataupun berhubungan melalui Telepon dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya, dari Kementerian Keuangan.

“Sebelum Tara menyerahkan uang kepada Fitra (Terdakwa), apa pernah dilaporkan?” tanya JPU.

“Tidak,” jawab Saksi Rizal singkat.

Saksi menjelaskan baru tahu jika ada pemberian fee tersebut setelah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaya Purnomo, lantaran dalam penggeledahan ditemukan Buku Tabungan berasal dari Balikpapan.

Terkait pemberian uang Rp1,3 Milyar itu, Saksi menjelaskan berdasarkan keterangan bawahannya setelah dimintai keterangan di KPK memang ada permintaan. Dan uang yang diberikan itu berasal dari pinjaman pihak Ketiga.

“Yang meminjam Pak Tara,” jelas Saksi.

Saksi mengatakan tidak mengetahui bagaimana prosesnya, hingga uang itu bisa sampai ke pejabat di Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Menanggapi keterangan Saksi Rizal Effendi, Terdakwa Tara yang dipersilahkan Ketua Majelis Hakim menanggapinya mengatakan ada yang benar ada yang salah.

“Yang salahnya yang mana?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Misalnya, Pak Rizal Effendi mohon maaf, mohon maaf Pak Wali,” kata Terdakwa Tara mengawali tanggapannya. Namun disela Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga :

“Ndak usah minta maaf Pak,” kata Ketua Majelsi Hakim.

“Itu tidak benar kalau bilang saya tidak pernah lapor,” kata Terdakwa Tara menanggapi keterangan Saksi Rizal.

Terhadap tanggapan Terdakwa Tara tersebut, Saksi Rizal yang diberikan kesempatan Ketua Majelis Hakim menanggapinya mengatakan tidak benar. Ia tetap pada keterangannya.

“Tidak benar,” kata Saksi Rizal.

Terdakwa Tara Allorante Perkara adalah Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan tahun 2012-Juni 2018, dan Fitra Infitar selaku Kepala Sub-Auditorat Kalimantan Timur (Kaltim) I di BPK-RI Perwakilan Kaltim.

Dalam Dakwaan JPU disebutkan, Terdakwa Tara melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Terdakwa Fitra memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp1.300.000.000,00 (Rp1,3 Milyar).

Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Dan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, terkait bantuannya meningkatkan perolehan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp26 Milyar dari usulan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sebesar Rp70 Milyar.

Usulan DID tersebut disebutkan untuk Pembangunan Jalan Kawasan Pantai Wisata Manggar sebesar Rp30 Milyar, dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Stadion Balikpapan sebesar Rp40 Milyar.

Uang Rp1,3 Milyar tersebut merupakan dana operasional yang diminta Yaya dan Rifa sebesar 5%, dari DID senilai Rp26 Milyar yang disetujui Kementerian Keuangan.

Permintaan dana operasional Yaya dan Rifa sebesar Rp1,3 Milyar itu kemudian disanggupi Pemkot Balikpapan, setelah Terdakwa Tara bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Kota Balikpapan Madram Muchyar, menyampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Sayid Muhammad Nur Fadli.

Sesuai kesepatakan Terdakwa Fitra dan Terdakwa Tara, uang tersebut diserahkan dalam rekening BCA atas nama orang lain masing-masing Pahala Simamora Rp600 Juta dan atas nama Sumiati sebesar Rp500 Juta.

Penyerahan Buku Rekening dan ATM dalam amplove dilakukan Terdakwa Tara kepada Terdakwa Fitra di Bandara Sepinggan Balikpapan, Jum’at 8 Desember 2017. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *