Fahmi: Kedua Pasangan Resmi Ditetapkan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ditetapkan KPU
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Fahmi Idris, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Pleno Tertutup untuk menetapkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang akan bersaing dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2024.
Dalam proses pendaftaran yang berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, ada dua pasangan calon yang mendaftar. Pasangan pertama adalah Petahana Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Pasangan kedua adalah Rudy Masud dan Seno Haji.
“Setelah melalui proses verifikasi dan penelitian dokumen-dokumen, kedua pasangan tersebut resmi ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” tutur Fahmi di Kantor KPU Kaltim, Minggu (22/9/2024).
Fahmi menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon melalui beberapa tahapan penting, di antaranya penelitian dan verifikasi dokumen-dokumen yang menjadi syarat pencalonan.
Proses penetapannya melibatkan penelitian dan verifikasi dokumen-dokumen syarat calon serta syarat pencalonan, termasuk kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan, dan tanggapan masyarakat.
Setiap elemen harus diperiksa dengan teliti untuk memastikan, bahwa pasangan calon memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan Pemilu.
Ia menambahkan, bahwa verifikasi ini mencakup hasil pemeriksaan kesehatan calon yang dilakukan oleh Tim Dokter yang ditunjuk.
Setelah semua tahapan tersebut dilalui, ia mengatakan bahwa tidak ada temuan atau kendala berarti. Untuk itu KPU Kaltim telah menetapkan kedua pasangan ini sebagai calon yang sah, untuk mengikuti pemilihan.
Baca Juga :
-
Perkara Korupsi Rp371 Milyar, Dirut Indofarma Ditetapkan Tersangka
-
Tersangka Penyalahguna Narkotika Dapat Keadilan Restoratif
-
KPPU Putuskan PT Bundamedik Tbk Didenda Rp5 Milyar
Penetapan resmi ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 108 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024.
Ini menjadi titik awal bagi kedua pasangan calon, untuk memulai tahapan kampanye dan bersaing dalam Pilkada Serentak 2024.
Fahmi juga menegaskan, semua proses ini dilakukan dengan sangat transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pemilihan.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses ini dengan transparansi dan akuntabilitas, agar masyarakat Kaltim dapat memilih dengan keyakinan bahwa semua calon memenuhi syarat dan siap memimpin daerah ini.” pungkas Fahmi Idris. (HUKUMKriminal.Net.)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman