Aksi Mogok Kerja Berujung PHK

Perkara PT DLJ Vs 166 Mantan Karyawan Bergulir di PHI

Berita Utama Pengadilan PHI
Sidang Gugatan 166 mantan Karyawan PT DLJ yang diPHK lantaran melakukan aksi mogok kerja. (foto: Lukman)
Sidang Gugatan 166 mantan Karyawan PT DLJ yang diPHK lantaran melakukan aksi mogok kerja. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr yang diketuai Lukman SH didampingi Hakim Anggota Asmiwati SH dan M Indra Prasetyo SH CN melanjutkan sidang, Kamis (29/2/2024)

Perkara ini terkait aksi mogok kerja menuntut hak normative berupa menjalankan upah lembur bagi karyawan kebun setelah bekerja 7 jam, dan cuti besar di PT Dwiwira Lestajari Jaya (DLJ) Site Lempake Berau, Kaltim, yang berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ratusan karyawan.

Dari 193 karyawan yang mengalami PHK, Rabu (8/6/2023), kemudian berkembang menjadi 208 orang beberapa hari berikutnya, tercatat 166 orang mengajukan Gugatan yang didampingi Kuasa Hukum Sakir Z SH.

Dalam Petitum Gugatannya para Penggugat disebutkan, Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Mogok Kerja para Penggugat Sah oleh karena telah sesuai dengan Pasal 137 sampai dengan Pasal 145 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Membatalkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 8 Juni 2023;

Mempekerjakan kembali para Penggugat 175 orang dengan posisi serta jabatan seperti semula; Menghukum Tergugat, untuk membayar upah/gaji selama proses para Penggugat dari Bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, dan Nopember 2023; Menghukum Tergugat membayar perkara.

Sidang lanjutan yang merupakan Sidang Ke-12 sejak perkara ini bergulir, Selasa (5/12/2023), beragendakan memasukkan bukti surat tambahan dari para Pihak dan pemeriksaan saksi dari para Penggugat.

Baca Juga:

Dua saksi yang dihadirkan Penggugat untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim masing-masing Domangis selaku Sekretaris Pengurus Komisariat PT DLJ Serikat Federasi Buruh Indonesia (FBI), dan Jefri selaku Ketua DPC FBI Kabupaten Berau.

Salah satu pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim terkait Peraturan Perusahaan (PP) mengenai Cuti Besar, yang diungkapkan Saksi Domingis berlaku tahun 2008 hingga 2010.

“2010 sampai 2012 masih ada?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak ada Pak,” jawab saksi.

“Jadi sampai 2008-2010 aja ya?” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

“Iya pak,” jawab saksi.

“PP selanjutnya, berubah ya?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Iya,” jawab saksi singkat.

Berbagai pertanyaan masih diajukan Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat, terkait Upah Lembur, Premi untuk karyawan kebun, Cuti Tahunan, dan Cuti Besar.

Terungkap dalam persidangan, Peraturan Perusahaan PT DLJ berubah setiap dua tahun sekali. Pada PP yang berlaku tahun 2008-2010 masih terlihat Perwakilan Buruh bertandantangan, setidaknya ada 3 orang. Namun pada PP tahun 2021-2023 yang berlaku saat ini, sudah tidak terlihat lagi.

Terungkap juga dalam persidangan, Cuti Besar atau Cuti Panjang saat ini hanya berlaku untuk golongan pekerja tertentu yaitu staf dan asisten ke atas.

Senada dengan Saksi Domingis, dalam keterangannya, Saksi Jefri menjelaskan, pada PP tahun 2008-2010 Cuti Besar itu berlaku untuk semua golongan. Tidak memandang kasta ataupun golongan, dan sebagainya. Tetapi di Peraturan Perusahaan 2010-2013 itu berubah.

Sidang masih akan dilanjutkan, Kamis (7/3/2024) dalam agenda Pemeriksaan Saksi Tergugat. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *