SITA KARTU DOMINO dan UANG TUNAI

Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Tangkap 5 Pelaku Perjudian

Berita Utama Kepolisian Polsek
Kelima pelaku perjudian dan barang bukti yang distia Polisi. (foto:ist)

HUKUMKriminal.Net, KUTAI KARTANEGARA : 5 pelaku perjudian kartu Domino di Gang Pahlawan, Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar, Kalimantan Timur, diamankan anggota Polsek Loa Kulu, Minggu (13/5/2018) sekitar Pukul 13:30 Wita.

Kelima pelaku itu langsung digiring ke Kantor Polsek Loa Kulu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Dalam penangkapan itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Kartu Domino merk Jitak dan uang taruhan para pelaku.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Ade Harri Sistriawan mengatakan, penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan oleh Tim Petir Polsek Loa Kulu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering ada orang-orang berkumpul melakukan perjudian.

“Unit Reskrim dan Intel Polsek Loa Kulu langsung melakukan penyelidikan yang mendalam. Kemudian tim mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku perjudian sebanyak 5 pelaku yakni IN (45), FB (34), SA (41), JU (43) dan IR (43) serta juga diamankan uang tunai Rp840 Ribu serta tiga buah Kartu Domino merek Jitak,” ujarnya.

Kini kelima pelaku tersebut diamankan di Polsek Loa Kulu guna penyelidikan lebih lanjut dan pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian. (dra)