Dinilai Langgar Pasal 127 UU Narkotika
JPU Tuntut Terdakwa Bayu 2 Tahun Penjara

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang perkara nomor 658/Pid.Sus/2020/PN Smr atas nama terdakwa Bayu Indarto alias Bayu Bin Teguh Safari, kembali dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang diketuai Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH MH dan Parmatoni SH, Kamis (17/9/2020) sore.
Sidang ini memasuki agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bayu Indarto alias Bayu Bin Teguh Safari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
JPU dalam amar tuntutannya menutut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa Bayu Indarto alias Bayu Bin Teguh Safari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Indarto alias Bayu Bin Teguh Safari dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam tuntutannya.
Selain itu JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah sedotan warna putih, 1 buah Korek Gas, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit HP Oppo A71 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 unit mobil merk Nissan Juke warna silver Nopol KT 1682 MV dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa Bayu Indarto alias Bayu Bin Teguh Safari membayar biaya perkara sebesar Rp5 Rupiah.
Awal kasus ini bermula saat terdakwa Bayu Indarto alias Bayu Bin Teguh Safari ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, Jum’at (10/4/2020) sekitar Pukul 02:30 Wita.
Baca juga : Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Irwan dan Jaitun Dihukum 6 Tahun
Saat pembacaan surat dakwaan, terdakwa Bayu didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) dakwaan Kesatu, Pasal 112 Ayat (1) dakwan Kedua, dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dakwaan alternatif Ketiga.
Sidang yang digelar melalui Zoom Meeting, dimana terdakwa berada di Rutan Polres akan dilanjutkan, Kamis (1/10/2020), dengan agenda pembacaan putusan. (HK.net)
Penulis : Lukman