DIDUGA EDARKAN SABU DARI DALAM LAPAS
Tahanan Lapas Narkoba Tertangkap Sipir Kantongi Sabu
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Dodi Hartono (29), seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Bayur, Samarinda, Kalimantan Timur, yang tengah menjalani masa tahanan ditangkap Sipir Lapas karena kedapatan menyimpan Sabu saat digeledah, Minggu (11/11/2018) sekitar Pukul 14:30 Wita.
Penangkapan terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 4 poket Sabu seberat 0,52 Gram/Brutto, 13 lembar Plastik klip, 1 Unit Hp Samsung senter warna putih, dan 1 lembar Uang pecahan Rp5 Ribu dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.
“Benar, pelapor telah menerima limpahan pengungkapan penyalahgunaan Narkotika dari Lapas Narkotika Samarinda, dengan kronologis tersangka diamankan oleh Sipir,” jelas Ipda Edi di Maporesta Samarinda.
Saat digeledah badan, kata Ipda Edi, ditemukan 2 poket Sabu-Sabu di kantong Celana serta di kamar/blok kemudian ditemukan barang bukti lainnya.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia kemungkinan besar dijerat dengan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman