Sita 5 Poket Sabu
Terlibat Peredaran Narkotika, Polsek Sungai Kunjang Tangkap 2 Orang
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, di bawah kepemimpinan Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, menangkap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu (28/2/2024).
“Pelaku ditangkap petugas saat akan bertransaksi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Ulu,” jelas Kapolsek Sungai Kunjang dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, Kamis (29/2/2024).
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin menerangkan, anggota Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut. Tepatnya di pinggir jalan, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai kunjang, sering terjadi transaksi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Sabu.
Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang, Rabu (28/2/2024) Pukul 12:30 Wita.
“Pelapor beserta rekan lainnya mencurigai seorang laki-laki yang berinisial AA, pada saat dilakukan penggeledahan didapati Sabu-Sabu yang diletakkan di dalam Jok Motor Honda Scoopy dengan Nopol KT 2096 BC,” jelas Kompol Zainal.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Bantuan Seragam Sekolah di PPU
- Terdakwa Rusli Divonis Bersalah, Terlibat Peredaran Sabu
- Mantan Anggota DPRD Sulbar Diamankan, Perkara Korupsi Rp3 Milyar
Sabu tersebut berada di dalam Botol plastik warna hijau sebanyak 5 poket dengan berat masing-masing, 1 poket 0,32 Gram/Bruto, 1 poket 0,34 Gram/Bruto, 1 poket 0,36 Gram/Bruto, 1 Poket 0,36 Gram/Bruto, 1 poket 0,33 Gram/Bruto dengan berat keseluruhan 1,71 Gram/Bruto.
Saat diperlihatkan barang bukti Sabu tersebut kepada AA alias JN, ia mengakui bahwa barang bukti Sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkannya dari OG di Jalan Otto Iskandar Dinata, Gang 12, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Barang bukti Sabu-Sabu tersebut didapat melalui Telepon, dan diantar dengan sistem jejak kemudian diambil oleh OG kemudian setelah laku ditransfer ke MSH (DPO),” jelas Kompol Zainal lebih lanjut.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mako Polsek Sungai Kunjang, guna proses lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman