JPU Bacakan Dakwaan 4 Terdakwa
Perkara Korupsi RP44 Milyar Pembangunan RS Pratama Bunyu Disidangkan
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara dugaan Tipikor Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Anggaran 2022, menggelar sidang pembacaan Dakwaan, Kamis (9/1/2024).
Perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp44.159.197.248,00 (Rp44 Milyar) ini, sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Katara, 4 Oktober 2024, mendudukkan 4 orang di kursi terdakwa.
Keempat terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kaltara Herman KS dalam persidangan masing-masing, Muhammad Darisman Rahmani nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Kedua, Hamdani nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Ketiga, Rya Gustav nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dan Keempat, Dasep Ilham Nur Akbar nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan Terdakwa Muhammad Darisman selaku pelaksana lapangan CV Ardifa Dalle, CV Inaka, CV Ujung Tanjung Abadi, dan CV Fatah Rahmat, yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan Sub Kontrak Pembangunan RS Pratama Bunyu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp16.665.742.322,00. (Rp16,6 Milyar).
Terdakwa Hamdani didakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri selaku PPTK yang sekaligus sebagai PPK Pembangunan RS Pratama Bunyu sebesar Rp50 Juta.
Atau orang lain yaitu Dasep Ilham Nur Akbar selaku Pimpinan Cabang KSO PT Mina Fajar Abadi-PT Indi Daya Karya sebesar Rp26.049.040.467 (Rp26 Milyar), Muhammad Darisman Rahmani selaku pelaksana lapangan CV Ardifa Dalle, CV Inaka, CV Ujung Tanjung Abadi, CV Fatah Rahmat sebesar Rp16.665.742.322,00 (Rp16,6 Milyar), dan Rya Agustav selaku Konsultan Pengawas (selaku Penerima Kuasa Direktur PT Antariksa Globalindo sebesar Rp1.444.414.459,00 (Rp1,4 Milyar).
Atau suatu korporasi yaitu CV Ujung Tanjung Abadi sebagai pelaksana Sub Kontrak Tiang Beton Pancang sebesar Rp3.876.000.000,00 (Rp3,8 Milyar), CV Ardifa Dalle sebagai pelaksana Sub Kontrak Pemborong Pekerjaan (Tenaga Kerja) sebesar Rp6.225.587.500,00 (Rp6,2 Mliyar).
CV Ardifa Dalle sebagai pelaksana Sub Kontrak Material Plafon sebesar Rp675.739.500,00, CV Inaka sebagai pelaksana Sub Kontrak Cut and Fill sebesar Rp1.580.000.000,00 (Rp1,5 Milyar) dan sebagai pelaksana Sub Kontrak Pekerjaan MEP sebesar Rp2.300.000.000,00 (Rp2,3 Milyar) CV Fatah Rahmat sebagai pelaksana Sub Kontrak Material Pekerjaan Mekanikal sebesar Rp1.998.420.322,00 (Rp1,9 Milyar).
Dan PT Mina Fajar Abadi yang melakukan Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Indi Daya Karya selaku Penyedia Jasa Konstruksi Kegiatan Pembangunan RS Pratama Bunyu sebesar Rp26.049.040.467 (Rp26 Milyar).
Serta PT Antariksa Globalindo selaku Konsultan Pengawas sebesar Rp1.444.414.459,00 (Rp1,4 Milyar) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp44.159.197.248,00. (Rp44 Milyar).
Baca Juga:
- Ketua Majelis Hakim Pertanyakan Disposisi, Perkara Korupsi KPN Kutim
- 2 Tersangka Tahap II, Perkara Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur
- Kesaksian Tiga Dokter RSUD AWS Dibenarkan Terdakwa Perkara Korupsi TPP
Terdakwa Rya Gustav didakwa selaku Konsultan Pengawas (Penerima Kuasa Direktur PT Antariksa Globalindo). Melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum telah melaksanakan kegiatan Pembangunan RS Pratama Bunyu dengan cara tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Juga tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak, dan melakukan/menerima pembayaran tidak sesuai dengan progres (kemajuan) pekerjaan. Memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.444.414.459,00. (Rp1,4 Milyar).
Terdakwa Dasep Ilham Nur Akbar didakwa selaku Pimpinan Cabang KSO PT Mina Fajar Abadi-PT Indi Daya Karya, yang bertindak selaku Penyedia Jasa Konstruksi Kegiatan Pembangunan RS Pratama Bunyu.
Terdakwa Dasep didakwa sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum telah melaksanakan Kegiatan Pembangunan RS Pratama Bunyu, dengan cara mengalihkan sebagian pelaksanaan pekerjaan (Sub Kontrak) tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang benar.
Melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, dan melakukan/menerima pembayaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp26.049.040.467 (Rp26 Milyar).
Terhadap dakwaan JPU tersebut, tiga terdakwa setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya (PH) menyatakan tidak mengajukan Eksepsi. Namun Terdakwa Muhammad Darisman menyatakan mengajukan Eksepsi.
Dikonfirmasi usai sidang, PH Terdakwa Darisman menjelaskan alasannya mengajukan Eksepsi.
“Tidak specifik menyebut berapa kerugian negara yang diakibatkan kliennya, itu yang utama masalah Eksepsi itu, masalah kerugian negara,” jelas Samsuri SH.
Ia menambahkan, materi Eksepsinya juga terkait hubungan kliennya sebagai Sub Kontraktor dengan Kontraktor.
“Tidak ada hubungan Darisman itu dengan negara, itu juga yang masuk dalam materi eksepsi kita.” tanda Samsuri.
Sidang terhadap Terdakwa Darisman akan dilanjutkan Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Hariyanto SAg SH, dalam agenda pembacaan Eksepsi/Keberatan Terdakwa, Selasa (14/1/2025). (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman