Nilai Kerugian Keuangan Negara Rp6,3 Milyar

Kesaksian Tiga Dokter RSUD AWS Dibenarkan Terdakwa Perkara Korupsi TPP

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Sidang Terdakwa Yanni Oktavina, Heru Juli Ananda, dan Fathamsyah. (foto: Lukman)
Sidang Terdakwa Yanni Oktavina, Heru Juli Ananda, dan Fathamsyah. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara dugaan Tipikor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda, melanjutkan sidang, Selasa (7/1/2025) siang.

Sidang Terdakwa Yanni Oktavina nomor perkara 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, Terdakwa Heru Juli Ananda nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, dan Terdakwa Fathamsyah nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Hariyanto SH, memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Pada sidang yang digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diana Marini Riyanto SH MH, Melva Nurelly SHMH, dan Rudi Susanta SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim mengahadirkan 8 orang saksi.

Kedelapan saksi masing-masing Ridewana, Murni Suarsih, Rusman Noor Rifa’ie, Dokter Yanneca Bamba Pirade, Dokter Sri Mariyani, Dokter Anggia Mayangsari Wardhana, Dewi Harnoom Puspitasari, dan Edsir Sofyan. 2 saksi terakhir dari Bankaltimtara, selebihnya dari RSUD AWS.

Terungkap dalam keterangan 3 orang saksi yang namanya dicatut sebagai penerima TPP, padahal saat itu ketiganya yang berstatus Dokter di RSUD AWS sedang menempuh tugas belajar di Makassar.

Saksi Dokter Yanneca, satu dari tiga saksi itu mengungkapkan ia menempuh tugas belajar di Universitas Hasanuddin Makassar sejak Juli 2018 hingga awal 2023. Ia mengatakan tidak berhak mendapatkan TPP selama menjalani tugas belajar, dan tidak pernah TPP masuk ke dalam rekeningnya.

“Selama tugas belajar, tidak pernah menerima?” tanya JPU.

“Tidak pernah,” jawab saksi.

Sejumlah nama Dokter kemudian disebutkan JPU, beberapa nama dikenal saksi dan sejumlah lainnya tidak dikenalnya.

Dua rekannya, dalam keterangannya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan JPU senada dengan keterangan Dokter Yanneca tidak pernah menrima TPP selama tugas belajar.

Menjawab pertanyaan JPU, saksi dari Bankaltimtara menjelaskan proses distribusi uang ke penerima TPP berdasarkan data yang diterima dari Terdakwa Yanni melalui email Terdakwa Yanni. Terkait nama, nomor rekening, dan besaran, itu semua berasal dari data melalui email Terdakwa Yanni. Untuk penyalurannya melalui upload, bukan transfer.

“Upload itu maksudnya, langsung didistribusikan ke nama-nama itu tadi?” tanya JPU.

“Ya,” jawab saksi singkat.

“Sesuai nama yang dikirim di email?” tanya JPU lebih lanjut.

“Sesuai,” jawab saksi.

Ditanya mengenai kesamaan nomor rekening dari penerima yang berbeda, saksi menjelaskan sistemnya tidak sampai ke situ. Sistem hanya menolak, jika nomor rekening kurang atau tidak aktif.

Saksi mengungkapkan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Terdakwa Yanni, hanya dengan Terdakwa Fathamsyah dan Heru melalui WA (WhatsApp) terkait data yang telah dikirim, agar segera ditindaklanjuti. Atau jika ada nomor tidak aktfi. Itu berlangsung dari tahun 2018 hingga 2019.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi-saksi, baik dari JPU maupun Penasihat Hukum ketiga Terdakwa, dan juga Majelis Hakim. Terhadap keterangan saksi-saksi, tidak ada yang dibantah ketiga terdakwa saat dimintai tanggapannya terhadap keterangan itu.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Yanni selaku Tenaga Kontrak Waktu Tertentu (TKWT) dengan jabatan Pengelola Administrasi Keuangan, bersama Terdakwa Heru selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2019 dan tahun 2020, dan Terdakwa Fathamsyah selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2018, 2021 dan tahun 2022.

Didakwa telah melakukan manipulasi data pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil RSUD AWS, dengan memasukkan nama-nama pegawai yang seharusnya tidak memperoleh pembayaran TPP dan mengganti nomor rekening pegawai menjadi nomor rekening terdakwa.

Terdakwa Yanni didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp6.357.029.000,00 (Rp6,3 Milyar) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1443/PW17/5/2024 tanggal 17 September 2024.

Sedangkan Terdakwa Heru dan Terdakwa Fathamsyah didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Yanni Oktavina.

Ketiganya didakwa Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *