Terdakwa Rusdi Noor Didakwa Korupsi Rp1,3 Milyar

Ketua Majelis Hakim Pertanyakan Disposisi, Perkara Korupsi KPN Kutim

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Rusdi Noor mendengarkan keterangan saks-saksi. Ia didakwa memperkaya diri sendiri Rp1,3 Milyar. (foto: LVL)
Terdakwa Rusdi Noor dalam sidang mendengarkan keterangan saks-saksi. Ia didakwa memperkaya diri sendiri Rp1,3 Milyar. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dengan Terdakwa Rusdi Noor, melanjutkan sidang di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Kamis (9/1/2024) siang.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa Rusdi Noor didakwa selaku Persero diam (Komanditer) CV Berkat Kaltim dalam perkara Tipikor Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN), oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2019.

Untuk membuktikan dakwaannya terhadap Terdakwa Rusdi Noor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diana Marini Riyanto SH MH dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan 10 orang saksi, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Hariyanto SAg SH dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH.

Saksi-saksi tersebut masing-masing Sumarjana, Idrus Yunus, Darsafani, Awang Amir Yusuf, Abdul Rahman, Mahriadi, Maulidin, Januuar Bayu Irawan, Arini Widiastuti, dan Ahman Miradian.

Anggota Majelis Hakim Hariyanto menanyakan kepada Saksi Darsafani, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Kutim saat kasus ini terjadi. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan saat itu ada sekitar 1.100 Koperasi di Kutim, berdasarkan pendataan hanya sekitar 100 Koperasi yang lengkap.

“Apakah KPN lengkap waktu itu?” tanya Hariyanto.

“Tidak lengkap,” jawas Saksi Darsafani.

Saksi dari Bappeda menjawab pertanyaan Hariyanto menjelaskan Koperasi secara organ bukan organ pemerintah, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pembayaran utang Koperasi.

Sumarjana, anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim menjelaskan secara khusus tidak ada di dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk melakukan pembayaran Koperasi itu.

“Waktu itu memang tidak ada pembahasan ya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak ada,” jawab Saksi Sumarjana.

“Bagaimana bisa disetujui?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Secara khusus yang saya ketahui itu tidak ada di dalam PPAS untuk membayar Koperasi itu, tidak ada,” jelas Saksi Sumarjana.

Sehingga Ketua Majelis mempertanyakan kenapa tidak ada pembahasan itu bisa disetujui, kenapa bisa lolos. Ketua Majelis Hakim juga mempertanyakan mengenai disposisi, saksi mengatakan waktu itu belum melihat ada disposisi. Ia mengatakan tidak mengetahui mengenai disposisi itu.

Sejumlah pertanyaan diajukan JPU kepada saksi-saksi. Begitu juga dengan Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Rusdi Noor yang mendapat giliran pertama mengajukan pertanyaan.

Dalam Dakwaannya, JPU menyebutkan Terdakwa Rusdi Noor memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Rusdi Noor selaku Persero diam (Komanditer) pada CV Berkat Kaltim sebesar sejumlah Rp1,3 Milyar.

“Atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, dan saksi Subair selaku Kuasa Direktur CV Berkat Kaltim sebesar Rp3.683.821.814,-, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp4.983.821.814,00,” sebut JPU Diana dalam Dakwaanya.

Kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1616/PW17/5/2023 tanggal 16 Agustus 2023.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis (16/1/2025) dalam agenda pemeriksaan saksi dai JPU. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *